SPIONNEWS.ID, MALUKU — Serikat Anak Nelayan (SIKAT Maluku) mengapresiasi langkah tegas Hidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang dalam rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, meminta pencabutan izin transhipment (alih muat di tengah laut) bagi kapal-kapal industri besar yang beroperasi di Laut Arafura (WPP 718)
Ketua SIKAT Maluku, Agus Ie, S.Pi, menilai langkah tersebut merupakan tindakan cerdas dan berani, karena selama ini sistem transhipment hanya menguntungkan kapal besar dari luar daerah dan tidak memberi kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat pesisir Maluku.“Kami menilai sikap Hidayat Wajo sangat strategis dan berpihak kepada kepentingan rakyat Maluku. Ribuan kapal besar menangkap ikan di Laut Arafura, tapi BBM dibeli di luar Maluku, hasil tangkapan dibawa keluar daerah, sementara sampah plastik dan limbah operasional dibuang di laut kita. Maluku hanya jadi tempat buangan, bukan penerima manfaat,” tegas Agus Ie
Baca Juga : Proyek Kantor Kecamatan Sir-Sir diduga Mangkrak 12 Tahun, Anggaran Rp1,2 Miliar Cair 100%
Analisis dan Kajian SIKAT Maluku:
Berdasarkan hasil kajian dan analisis SIKAT Maluku, praktik transhipment di Laut Arafura menyebabkan dua dampak besar yang mengancam masa depan Maluku, yaitu:
1.Kerusakan Ekologis Jangka Panjang
SIKAT Maluku mencatat bahwa ribuan kapal industri yang beroperasi di WPP 718 tidak memiliki sistem pengelolaan sampah dan limbah yang diawasi secara langsung. Sampah plastik, limbah bahan bakar, dan sisa kegiatan kapal diduga kuat dibuang ke laut secara bebas.
Jika terus dibiarkan, Laut Arafura dan perairan Maluku bagian selatan berpotensi mengalami degradasi ekosistem dalam 10–20 tahun ke depan, yang akan mengancam habitat ikan dan keberlanjutan sumber daya laut.
2. Ketimpangan Ekonomi dan Hilangnya Kedaulatan Daerah, Transhipment membuat kapal besar tidak lagi wajib bersandar di pelabuhan Maluku. Akibatnya, Maluku kehilangan potensi ekonomi dari pembelian BBM, biaya tambat kapal, retribusi pelabuhan, serta hilangnya efek ekonomi lokal bagi masyarakat pesisir.
“Hasil tangkapan dibawa keluar, tapi sampahnya ditinggal di laut kita. Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga bentuk eksploitasi ekonomi terhadap daerah kepulauan,” ungkap Agus Ie dalam kajian tersebut
SIKAT Maluku mendesak pemerintah pusat untuk menjadikan Maluku sebagai pusat logistik dan kendali operasi perikanan nasional di kawasan timur Indonesia, khususnya di WPP 718 Arafura.
Kebijakan berbasis wilayah perlu segera diterapkan agar pengawasan lingkungan, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan nelayan kecil di Maluku dapat terjamin.
“Transhipment harus dihentikan. Kapal-kapal industri wajib sandar di pelabuhan Maluku, agar ekonomi lokal berputar, sampah dapat dikendalikan, dan nelayan kecil tidak terus jadi korban sistem perikanan yang timpang,” tegas Agus Ie menutup pernyataannya.
Editor : EB

