SPIONNEWS.ID, MALUKU – Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan Aru, yang dikerjakan oleh CV Cahaya Aru Indonesia dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014, hingga kini belum juga rampung meski dana telah dicairkan 100%.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan warga, hingga tahun 2025, bangunan kantor tersebut masih terbengkalai dan belum dapat difungsikan, meski telah lebih dari 12 tahun sejak anggaran dikucurkan.Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, kelalaian pengawasan, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum pengelolaan keuangan negara.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Kepulauan Aru, Randi Walay, menilai bahwa proyek ini merupakan salah satu contoh nyata dari gagalnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.
“Selama 12 tahun proyek ini tidak selesai, padahal anggarannya sudah cair penuh. Ini bukan hanya kelalaian, tapi berpotensi kuat ada pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan,” tegas Randi Walay, Senin (27/10/2025).
Randi menambahkan, CV Cahaya Aru Indonesia sebagai kontraktor pelaksana dan pihak BPS Kabupaten Kepulauan Aru selaku satuan kerja harus bertanggung jawab penuh atas keterlambatan dan ketidakjelasan proyek tersebut.
“Bangunan Kantor Kecamatan Sir-Sir seharusnya sudah lama bisa digunakan untuk melayani masyarakat, bukan dibiarkan mangkrak selama lebih dari satu dekade,” ujarnya.
Menurut Randi Walay, proyek mangkrak ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 34: Pejabat yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 59 ayat (1): Setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib segera diselesaikan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 283 ayat (1): Kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur kewajiban penyedia dan pejabat pembuat komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak serta tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan proyek.
Randi Walay menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan hasil proyek pembangunan yang dibiayai dari uang negara.
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri Dobo untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap proyek Kantor Kecamatan Sir-Sir ini. Jika ditemukan unsur penyimpangan atau tindak pidana, maka semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Randi juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai status proyek tersebut serta langkah konkret untuk menyelesaikannya.
Lebih lanjut Randy menambahkan, Kasus proyek mangkrak ini menjadi cermin lemahnya tata kelola dan pengawasan proyek daerah yang menggunakan dana publik. Randi Walay berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan berkeadilan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
hingga berita ditayangkkan awak media belum terkonfirmasi dengan pihak terkait (**)
Editor : EB

