Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM se-Provinsi Maluku Desak Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Wokam

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aroma busuk proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru kembali menyeruak. Kali ini, desakan keras datang dari Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM se-Provinsi Maluku, yang secara tegas menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk tidak lagi menunda penetapan tersangka dalam kasus yang telah lama bergulir dan sarat dugaan korupsi ini.

Mereka menilai Kejati Maluku terlalu lamban dan terkesan “main aman”, padahal indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Proyek dengan nilai kontrak Rp36 miliar itu disebut amburadul, jauh dari standar pekerjaan konstruksi yang wajar, bahkan sebagian ruas jalan dikabarkan tak layak dilalui.

Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Dalam pernyataan sikap bersama yang diterima Spionnews, Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Mereka mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat—baik dari kontraktor pelaksana, pejabat dinas teknis, hingga figur politik yang punya pengaruh dalam proses tender.
“Jabatan tidak boleh jadi tameng hukum. Siapa pun yang bermain dalam proyek ini harus diproses. Jangan ada yang kebal,” tegas Rudy Rumagia, Koordinator Lapangan I aksi tersebut.

Sementara itu, Torik, selaku Korlap II menambahkan, pihaknya telah menyiapkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan moral terhadap Kejati Maluku agar tidak bermain mata dengan kekuasaan.
“Kita akan turun ke jalan. Kalau Kejati diam, publik akan bicara dengan suara keras. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” tandasnya.

Transparansi dan Integritas Diuji
Aliansi menilai kasus ini adalah uji nyali bagi Kejati Maluku. Apakah benar-benar berani menyentuh pejabat daerah yang disebut-sebut punya keterlibatan langsung, atau justru tunduk pada tekanan politik.

Dalam pandangan mereka, penyelidikan yang terlalu lama tanpa kejelasan status hukum hanya mempertegas dugaan bahwa ada upaya “mengamankan” pihak tertentu.
“Publik sudah muak dengan drama hukum yang penuh basa-basi. Kejati harus buktikan bahwa hukum di Maluku tidak bisa dibeli,” ujar salah satu aktivis dalam pernyataan tertulis.

Aksi dan Tekanan Publik
Sebagai tindak lanjut, Aliansi dan Koalisi menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku dalam waktu dekat.
Aksi ini bertujuan mengawal langsung jalannya penanganan kasus, sekaligus menuntut transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Aru dan Provinsi Maluku untuk ikut mengawasi proses hukum, agar tidak berhenti hanya di tahap pemeriksaan formal.

Latar Kasus Jalan Rp36 Miliar yang Tak Layak
Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam diketahui bernilai fantastis mencapai Rp36 miliar dengan panjang sekitar 35 kilometer. Namun hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan.
BPK dalam temuannya menyebutkan adanya penyimpangan dalam spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11 miliar lebih.

Ironisnya, hingga kini, tidak satu pun pejabat atau kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Suara Publik: Hukum Jangan Pilih Kasih
Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM menegaskan, jika Kejati Maluku benar-benar serius, seharusnya sudah ada tersangka sejak lama.

Mereka mengingatkan bahwa kredibilitas lembaga hukum akan runtuh bila hanya berani pada rakyat kecil tapi takut pada pejabat daerah.
“Kami akan terus bersuara sampai kasus ini tuntas. Maluku tidak boleh jadi tempat nyaman bagi koruptor,” tegas pernyataan akhir Aliansi.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *