Dewan Kehormatan DPRD Kota Baubau, Sudah Beri Sangsi Bagi Oknum Dewan

SPIONNEWS, Baubau – Terkait dengan adanya keluhan beberapa waktu lalu dari masyarakat terhadap oknum anggota DPRD Kota Baubau yang tidak hadir beberapa kali rapat dewan.

Ketika dikonfirmasi salah satu anggota Dewan Kehormatan DPRD Kota Baubau H Hasan Basri SE, menjelaskan ada beberapa tahapan Badan Kehormatan DPRD sebelum memutuskan terjadinya pelanggaran kode etik.

"Untuk anggota DPRD yang dimaksud pada dasarnya kami dari Badan Kehormatan telah melakukan pemanggilan dan meminta beberapa keterangan terkait dengan ketidakhadiran dalam tiga kali rapat dewan" jelasnya. Kamis, 20/11/2025 di Ruang Kerjanya.

Ia menambahkan, Karena untuk itu kami sudah mendengarkan terkait apa saja yang menjadi kendala sehingga yang bersangkutan tidak masuk atau tidak hadir dalam rapat yang dimaksud.

"Pasal yang diberikan kepada yang bersangkutan dalam tata cara dan tata tertib DPRD biasanya tergantung pada peraturan tata tertib DPRD yang berlaku. Namun beberapa contoh misalnya pasal yang mungkin terkait dengan pelanggaran tata tertib" Ujarnya.

Pertama pasal tentang kewajiban mengikuti tata tertib dan kode etik, kedua pasal tentang larangan melakukan tindakan yang dapat merusak Citra DPRD. Ada juga pasal tentang kewajiban menghadiri rapat dan kegiatan DPRD. Dan yang terakhir pasal tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran sidang. Kelima pasal ini masuk dalam kategori pelanggaran tata tertib dewan.

Kata Kader Partai Golkar itu, Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan pada peraturan tata tertib DPR namun beberapa contoh sanksi yang mungkin diberikan adalah, teguran lisan atau tertulis, penundaan hak sebagai anggota DPRD, pemotongan tunjangan, dan ini merupakan sanksi yang mungkin akan diberikan kepada oknum tersebut.

Adapun beberapa tahapan Badan Kehormatan DPRD sebelum memutuskan pelanggaran yang menyangkut kode etik biasanya meliputi.

  1. Penerimaan pengaduan Badan Kehormatan menerima pengaduan dari masyarakat atau anggota DPRD tentang dugaan pelanggaran kode etik.
  2. Melakukan penelitian awal di mana Badan Kehormatan melakukan penelitian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
  3. Melakukan penyelidikan jika pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan Badan Kehormatan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
  4. Melakukan pemeriksaan di mana Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk meminta klarifikasi atau penjelasan.
  5. Dan Pada tahapan selanjutnya Badan Kehormatan akan melakukan sidang di mana sidang itu untuk membahas hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
  6. Terakhir Badan Kehormatan akan melakukan pengambilan keputusan di mana Badan Kehormatan akan memutuskan apakah terdakwa terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Jika terbukti Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk oknum dewan tersebut saat ini dewan kehormatan telah mengambil keputusan, yang saat itu hadir Ketua BK Nasiru, Wakil Ketua BK Agus Susanto, Dan Wakil Ketua BK H. Hasan Basri, dan keputusan yang diambil yaitu sangsi teguran lisan terhadap oknum dewan tersebut, karena tergolong bukan pada pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran berat" jelasnya.

Ia menuturkan, terkait dengan alasan ketidakhadiran itu menyangkut kepribadian dan privasi dari anggota dewan tersebut dan dianggap wajar sehingga tidak terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. (Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *