SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aksi demonstrasi kembali mengguncang setelah massa dari Organisasi Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (SESMI) dan Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Provinsi Maluku memadati halaman Pengadilan Negeri Ambon pada pukul 09.23 WIT. Aksi tersebut digelar sebagai respons tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor 2619/PAN.W27-U1/HK.02/XI/2025.
Informasi yang dihimpun langsung dari Korlap I aksi, Karim Tamalene, S.Sos., yang menjelaskan secara detail latar belakang, tuntutan, serta pandangan hukum yang melandasi gerakan ini. Karim menyampaikan bahwa surat yang ditandatangani Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, mengandung kejanggalan serius dan diduga kuat melampaui batas kewenangan administratif.menurutnya, dokumen tersebut berpotensi menabrak prinsip due process of law karena eksekusi yang direncanakan belum melalui prosedur hukum yang lengkap. “Kami melihat tindakan administratif yang tidak sesuai koridor hukum acara. Panitera bukan pejabat eksekutorial. Ini harus dikoreksi, bukan dibiarkan,” tegas Karim kepada awak media
lebih lanjut, SESMI dan Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku menilai bahwa penerbitan surat terkait eksekusi untuk perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, objek sengketa diduga masih berada dalam status yang belum sepenuhnya jelas secara hukum, sehingga publik menilai percepatan eksekusi dapat membuka peluang kesalahan fatal.
Masih kata Karim, bahwa mereka tidak menuduh tanpa dasar. Semua kritik dibangun berdasarkan analisis dokumen hukum dan kajian resmi yang telah mereka publikasikan dalam pernyataan sikap.
Karim menjelaskan tujuh tuntutan utama aksi yang diarahkan kepada tiga lembaga berbeda:
- Ketua PN Ambon agar menghentikan seluruh proses eksekusi
Mendesak menghentikan pelaksanaan eksekusi 25 November 2025 sampai status hukum objek sengketa benar-benar jelas dan semua prosedur dipenuhi. - Pemeriksaan internal pejabat PN Ambon
Perlu ada evaluasi terhadap pejabat yang menerbitkan surat tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi peradilan. - Ombudsman RI diminta mengusut dugaan maladministrasi
Adanya investigasi menyeluruh atas proses penerbitan surat tersebut, mengingat potensi adanya penyimpangan pelayanan publik. - Bawas MA didesak memeriksa Plt. Panitera
Tindakan yang diduga melampaui kewenangan wajib diperiksa sesuai mekanisme pengawasan etik dan disiplin aparatur peradilan. - Transparansi penuh PN Ambon atas dasar hukum surat eksekusi
Publik berhak mengetahui secara detail prosedur dan landasan hukum surat tersebut.
Penolakan eksekusi yang dianggap tidak sah secara formil dan materiil
Bahwa eksekusi yang cacat prosedural dapat memicu ketegangan sosial. - Reformasi internal PN Ambon dari oknum tidak professional
Lembaga peradilan wajib menjaga integritasnya sebagai penjaga terakhir keadilan.
Lebih jauh Karim menambahkan, bahwa aksi ini bukan digerakkan oleh opini belaka, melainkan ditopang oleh dokumen kajian hukum lengkap yang menganalisis potensi ultra vires, maladministrasi, dan pelanggaran prinsip due process. Kajian tersebut juga ditegaskan sebagai alat kontrol publik yang sah.
“Kami tidak menyerang pribadi manapun. Kami mengkritisi tindakan dan prosedur yang dianggap menyimpang. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” ujar Karim.
Aksi yang dimulai pukul 09.23 WIT di depan PN Ambon tersebut berlangsung damai hingga selesai. Namun pesan yang disampaikan massa terasa sangat kuat: Mereka menuntut peradilan yang bersih, transparan, dan tidak disusupi tindakan administratif yang melampaui kewenangan.
Menutup pernyataan SESMI dan Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku bertekad akan terus mengawal proses ini, dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons resmi dari pihak terkait.
Editor : EB

