SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik yang membelit MTs Negeri Ambon tak lagi sekadar isu internal madrasah. Situasi ini telah menjelma menjadi persoalan tata kelola pendidikan yang menuntut sikap tegas dari otoritas Kementerian Agama. Lembaga Pemerhati Pendidikan Maluku (LP2M) menilai, pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi menyeret mutu pendidikan ke jurang ketidakpastian.
Direktur LP2M, M. Wokas, secara terbuka mendesak Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku bersama Kemenag Kota Ambon untuk segera menonaktifkan sementara Kepala MTsN Ambon. Langkah tersebut dinilai krusial agar madrasah tidak terus terjebak dalam pusaran polemik yang menggerus fokus kepemimpinan.Menurut Wokas, penonaktifan bukanlah hukuman apalagi penghakiman, melainkan keputusan manajerial yang lazim dalam birokrasi modern ketika seorang pimpinan terseret persoalan yang menyita energi dan perhatian publik. “Madrasah butuh kepemimpinan yang utuh, fokus, dan bebas dari beban polemik. Ini soal efektivitas organisasi, bukan soal suka atau tidak suka,” tegasnya ke media, sabtu 03/01/2026.
LP2M menilai, mempertahankan kepala madrasah di tengah sorotan tajam justru berisiko melahirkan stagnasi manajemen. Konsentrasi pimpinan yang terbelah dikhawatirkan berdampak pada kinerja guru, iklim kerja, hingga kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
Lebih jauh, Wokas mengingatkan bahwa kepentingan pendidikan peserta didik harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan struktural. “Negara tidak boleh mempertaruhkan masa depan anak-anak hanya demi mempertahankan satu posisi. Pendidikan harus diselamatkan lebih dulu,” ujarnya.
Nada serupa datang dari kalangan orang tua siswa. Salah satu wali murid MTsN Ambon menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik yang berlarut-larut akan menciptakan suasana sekolah yang tidak kondusif. “Kami tidak ingin anak-anak belajar dalam situasi penuh tekanan. Sekolah harus jadi ruang aman, bukan ruang konflik,” tuturnya.
LP2M menilai, kegelisahan orang tua tersebut adalah alarm keras bagi Kemenag agar tidak mengambil sikap menunggu. Ketidaktegasan, menurut Wokas, hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap madrasah negeri sebagai institusi pendidikan berbasis nilai dan integritas. “Kalau negara diam, masyarakat akan menilai negara gagal melindungi pendidikan,” katanya.
Desakan LP2M sekaligus menjadi ujian bagi Kanwil Kemenag Maluku apakah berani menjalankan fungsi pengawasan secara substantif atau sekadar berlindung di balik prosedur administratif. Penataan kepemimpinan sementara dinilai sebagai langkah minimal untuk memastikan MTsN Ambon tetap berjalan profesional dan berorientasi pada mutu.
Bagi LP2M, kasus MTsN Ambon harus menjadi cermin keras bagi Kementerian Agama di Maluku bahwa pendidikan keagamaan tidak boleh dikelola dengan logika pembiaran, apalagi dikorbankan oleh lemahnya keberanian mengambil keputusan (**)
Editor : Erwin B

