HAM Bukan Sekadar Teks, Kematian Pelajar 14 Tahun di Kota Tual Uji Komitmen Negara

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, memicu sorotan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Peristiwa ini disebut-sebut melibatkan oknum aparat dan kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak boleh berhenti sebatas wacana normatif atau teks dalam regulasi. Hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip perlindungan martabat manusia.

Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami kekerasan yang berujung fatal. Jika dugaan pemukulan oleh oknum anggota Brimob terbukti benar, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan persoalan serius terkait dugaan pelanggaran hak hidup warga negara, terlebih terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian sebagai institusi negara memiliki tanggung jawab profesional dan moral dalam menjaga keamanan masyarakat. Penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum wajib memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Terlebih lagi ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti anak-anak, pendekatan yang humanis dan terukur menjadi keharusan.

Mahasiswa FISIP Universitas Pattimura Ambon, Amidan Rumbouw, mengecam keras dugaan tindakan represif tersebut. Ia menilai praktik kekerasan yang berujung pada kematian pelajar tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghilangkan nyawa secara sewenang-wenang.

Amidan menegaskan, kritik terhadap oknum aparat bukan bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan dorongan agar institusi melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. “Kematian seorang anak akibat dugaan kekerasan aparat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen dan profesional guna menjaga kepercayaan publik. Transparansi dalam penanganan kasus dinilai penting untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atau memberikan perlindungan karena solidaritas korps.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya impunitas. Keadilan bagi korban, kata dia, menjadi ukuran sejauh mana negara benar-benar serius melindungi hak asasi warganya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya tuntas. Pendidikan dan internalisasi nilai-nilai HAM bagi aparat dinilai tidak cukup hanya dalam bentuk pelatihan formal, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap tindakan di lapangan.

Kasus di Kota Tual tersebut kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara terbuka. Publik berharap tragedi ini tidak hanya menjadi catatan duka, tetapi juga momentum evaluasi agar perlindungan HAM benar-benar hadir dalam praktik, bukan sekadar tertulis dalam undang-undang.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *