SPIONNEWS, Batauga – Salah Satu putra daerah Buton Selatan La Ode Januar Akmal, merasa untuk menyikapi persoalan fenomena kejadian antara ajudan Bupati Buton Selatan dengan wakil bupati Buton Selatan yang terjadi di rumah jabatan bupati Buton selatan pada hari tanggal rabu, 11 Maret 2026.
Dimana yang kita ketahui semua, kita telah dipertontonkan melalui video viral di media sosial antara wakil bupati Buton Selatan dan ajudan Bupati Buton Selatan yang seharusnya tidak pantas mempertontonkan hal tersebut di hadapan publik, kejadian bermula ketika wakil bupati Buton Selatan yakni Laode Risawal mau mengambil kendaraan mobil dinas di rumah jabatan Bupati hingga masuk ke rumah jabatan tersebut namun karena bupati Buton Selatan lagi keluar daerah, ajudan Bupati Buton Selatan menghalangi Wakil Bupati Buton selatan untuk memasuki rumah jabatan serta melarang untuk mengambil kendaraan mobil dinas tersebut, yang sebelumnya Wakil Bupati Buton Selatan mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke bupati Buton selatan.
Menurut La Ode Januar Akmal, persoalan disini ialah dalam video yang beredar tersebut bahwa terlihat wakil bupati Buton selatan dan ajudan bupati Buton selatan saling bentak bahkan sampai keluar kata kata dari ajudan Bupati Buton Selatan yang tidak pantas yang dimana ajudan bupati Buton Selatan rupanya seorang prajurit TNI aktif yang berinisial D, dengan kejadian tersebut saudara D tidak mencerminkan seorang prajurit TNI dan melanggar kode etik sumpah prajurit profesi TNI, padahal wakil bupati Buton Selatan adalah salah satu representasi dari Buton selatan dan juga orang nomor dua di Buton Selatan.
“Akan tetapi perilaku seorang ajudan bupati Buton Selatan terhadap Wakil Bupati Buton Selatan atau pimpinan daerah itu sudah sangat melanggar sumpah prajurit dan tidak pantas mempertontonkan di hadapan umum” Ujarnya.
Kata Akmal sebagai putra daerah Buton Selatan menyikapi kembali secara tegas kepada pimpinan pemerintahan Buton Selatan yang kami sudah berikan perwakilan mandat melalui konstitusi untuk menjalani roda kepemerintahan Buton Selatan agar mengevaluasi secara wajib kinerja kepemerintahan nya atas landasan kejadian ini.
“bayangkan yang saya fahami bahwa seorang Bupati saja sudah tidak berani membentak Wakil Bupati nya dengan seperti itu apalagi sampai dengan cekcok mengeluarkan kata kata kasar” Jelasnya.
“oleh karena itu saya sebagai putra daerah Buton selatan meminta secara paksa atas dasar konstitusi sebagai pemegang mandat kedaulatan tertinggi negara terhadap yang kami perintahkan melalui perwakilan kami di pemerintahan Kabupaten Buton Selatan disini yakni DPRD Buton Selatan sebagai pemangku lembaga legislasi dan pengawasan negara untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan ini dengan melalui RDP terbuka bersama lembaga masyarakat, kedua menyurati Presiden RI tembusan Mentri dalam negri tembusan dirjen inspektorat untuk membuat tim khusus agar turun langsung ke lokasi dengan mempertemukan kedua bela pihak dan memberikan teguran keras secara administratif terhadap Bupati dan Wakil Bupati Buton selatan karena dilihat dapat memperlambat pembangunan daerah, kestabilan tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik” Tegasnya. Sabtu, 14/3/2026.
Lanjutnya, kemudian kami meminta kepada Denpom TNI Kendari untuk segera memanggil Ajudan bupati Buton Selatan untuk memeriksa saudara D atas sifat arogansi nya kepada Wakil Bupati Buton Selatan karena ajudan Bupati Buton Selatan tersebut telah melanggar netralitas TNI yang melarang TNI aktif yg saya duga keterlibatannya saudara D ikut berpolitik yang tidak sesuai dengan dasar UU no 34 tahun 2004 tentang netralitas dan profesionalitas TNI, maka denpom harus melakukan sanksi administratif militer terhadap saudara D, kedua melakukan sidang kode etik pengadilan militer apabila saudara D memenuhi unsur delik sumpah prajurit, uu no. 34 tahun 2004 tentang netralitas dan profesional TNI, dan serta memenuhi unsur yang terdapat pada KUHPM (kitab Undang-Undang hukum pidana militer).
Kemudian, saya meminta kapolres Buton yang sementara mengurusi juga administrasi wilayah pemerintahan Buton Selatan dalam fungsi kepolisiannya sebagai pengamanan wilayah, saya meminta agar mempidanakan saudara S yang di ketahui saudara S adalah anak dari Bupati Buton Selatan yang saya duga atas landasan ke dugaanku yakni berita di sosial media bahwasanya saudara S memaki Wakil Bupati Buton Selatan dengan kalimat yang tidak sepantasnya sesuai pasal 315 KUHP tentang penghinaan, selanjutnya saya duga juga adanya praktek abuse of power sosial yg di lakukan oleh saudara S dimana dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan yg sebenarnya dan sepatutnya harusnya di jalankan penuh oleh bupati Buton Selatan, akan tetapi pada praktek lapangannya dalam menjalankan roda pemerintahannya rupanya yang sebenarnya menjalankan ialah anak dari bupati Buton Selatan yakni saudara S tersebut maka ini termasuk praktek pidana KKN” Imbuhnya.
Oleh karena itu, ujarnya, sebagai penutup pernyataan sikap saya bahwasanya saya tidak berada pada salah satu pihak sahaja namun saya berdiri dan bersikap atas dasar asas keadilan dengan norma hukum positif UUD RI 1945 pasal 1 ayat 3, untuk itu saya sangat menginginkan agar adanya etika dalam berkomunikasi dan hubungan emosional antara kedua bela pihak baik Bupati dan juga Wakil Bupati Buton Selatan agar amanah yang diberikan oleh masyarakat Buton Selatan dalam menjalankan stabilitas pemerintahan, tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Buton selatan berjalan dengan baik sesuai visi dan misinya dalam masa periode jabatannya di 5 tahun ini.
“Dalamnya laut dapat diduga, dalam hati siapa yang tahu, kami kecewa namun peduli, di bawah bendera revolusi, saya berdiri untuk menyuarakan bendera itu dengan merahnya darahku, suci putihnya hatiku sebagaimana bendera merah putih” Kata La Ode Januar Akmal. (**)
Editor : Harry

