SPIONNNEWS,ID MALUKU – Setelah Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemeriksaan Dana Desa dan Melihat langsung kondisi Gedung Siwa Lima di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara yang tidak selesai pembangunannya hingga saat ini (mangkrak),
Perhatian publik terhadap pengelolaan Dana Desa Negeri Wahai Tahun Anggaran 2024–2025 pun kembali menguat.
Sejumlah warga berharap Cabang Kejaksaan Masohi di Wahai dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Negeri Wahai guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Marzuki Maba selaku Anggota Saniri Negeri Wahai menyampaikan bahwa penyalahgunaan keuangan negara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, Dana Desa diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Menyalahgunakan uang negara adalah tindakan yang tidak bermoral. Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan desa, bukan untuk disalahgunakan. Sebagai Saniri Negeri, saya berharap apabila nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah telah terjadi tindak pidana korupsi, maka pelakunya harus ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai telah menjadi perhatian publik. Karena itu, masyarakat berharap setiap dugaan dapat diproses secara profesional, objektif, Publik juga meminta agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara adil tanpa tebang pilih, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (AS)
Editor : E Banea

