Oleh: Yamin Nur
Lembaga penyelenggara pemilu hidup dari satu modal utama: kepercayaan. Ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada berkas pemilihan presiden yang tidak lengkap atau bahkan dinyatakan hilang, yang terguncang bukan hanya lemari arsip di kantor KPU, melainkan fondasi kepercayaan itu sendiri.
Publik wajar bertanya. Bagaimana mungkin dalam era digital, dengan anggaran triliunan rupiah, dokumen paling vital dalam demokrasi bisa hilang? Padahal berkas itu bukan sekadar kertas. Di dalamnya ada syarat-syarat konstitusional calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 dan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu syarat paling mendasar adalah pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, wajib melampirkan ijazah dan surat keterangan penyetaraan dari kementerian yang berwenang. Dokumen inilah yang seharusnya diverifikasi secara faktual dan disimpan sebagai arsip negara.
Ketika Bawaslu dalam fungsi pengawasannya menemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang seharusnya ada dengan yang tersedia di KPU, maka muncul dua persoalan sekaligus.
Pertama, persoalan hukum administrasi. KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara seluruh dokumen pendaftaran. Kehilangan berkas, apapun alasannya, adalah bentuk kelalaian administratif yang serius. Dalam hukum administrasi negara, kelalaian menjaga dokumen publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Kedua, persoalan legitimasi. Mahkamah Konstitusi dalam putusan 6 Oktober 2026 perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya ijazah setara SMA. Putusan itu memang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil. Namun catatan tentang tidak ditemukannya bukti itu menjadi preseden buruk ketika digabungkan dengan isu hilangnya berkas di KPU.
Kredibilitas KPU diuji di titik ini. Selama ini KPU selalu berdalih bahwa semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Dalil itu sah secara prosedural. Namun ketika Bawaslu, yang juga lembaga resmi negara, menyatakan berkas tidak ditemukan, maka dalil prosedural itu menjadi rapuh.
Apa dampaknya bagi publik?
Dampak pertama adalah tumbuhnya teori spekulasi. Ruang kosong akibat hilangnya berkas akan diisi oleh asumsi liar di media sosial. Padahal demokrasi membutuhkan kepastian, bukan spekulasi.
Dampak kedua adalah melemahnya legitimasi hasil pemilu. Putusan MK sudah final dan mengikat. Namun legitimasi politik seorang pemimpin tidak hanya berasal dari putusan, melainkan juga dari transparansi proses yang melahirkannya.
Dampak ketiga adalah bahaya bagi Pemilu 2029. Jika SOP kearsipan hari ini tidak dibenahi, bukan tidak mungkin kasus serupa terulang dengan calon yang berbeda.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, KPU harus membuka audit arsip secara terbuka. Libatkan Bawaslu, Ombudsman RI, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Jelaskan kepada publik berkas apa yang hilang, kapan hilang, dan upaya apa yang telah dilakukan untuk menemukannya.
Kedua, lakukan digitalisasi total. Semua berkas pendaftaran capres-cawapres sejak 2004 harus di-scan, diberi hash digital, dan diunggah dalam sistem yang bisa diaudit. Tidak boleh lagi ada alasan fisik rusak atau tercecer.
Ketiga, perkuat peran Bawaslu. Selama ini Bawaslu hanya mengawasi proses, tidak mengelola arsip. Ke depan, Bawaslu perlu memiliki salinan digital independen sebagai pembanding.
Keempat, DPR RI perlu memanggil kedua lembaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan perbaikan sistem.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, pelajaran dari Jakarta ini relevan. Kita di Makassar juga akan menghadapi Pilkada dan Pemilu dengan dokumen yang sama pentingnya. Jika di tingkat nasional saja berkas bisa hilang, bagaimana jaminan di tingkat kabupaten dan kota?
Demokrasi Indonesia tidak akan runtuh hanya karena satu berkas hilang. Tetapi demokrasi akan pelan-pelan kehilangan kepercayaan jika hilangnya berkas dianggap sebagai hal biasa.
KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya dibiayai oleh uang rakyat. Maka keduanya wajib menjaga kepercayaan rakyat itu dengan cara paling sederhana: menjaga berkas dengan benar. (Ha)
Editor : Harry

