Enam ABK KM MUS Loncat Dari Kapal, Lima Selamat Satu Meninggal Dunia

SPIONNEWS.ID, Kepulauan Aru, Maluku – Manajer Human Right DFW Indonesia, Miftahul Choir mengaku telah menerima pengaduan 5 orang awak kapal perikanan yang sebelumnya direkrut dan bekerja di Kapal Ikan Indonesia, KM MUS.

Ia mengatakan ABK tersebut direkrut pada Maret 2024. Modus perekrutan melalui media sosial Facebook, dengan imiing-iming bekerja di kapal ikan dengan gaji Rp 2 juta, premi Rp 500 ribu, dan pinjaman Rp 5-7 juta.

Dilansir dari Tempo.co, awal April 2024, tuturnya, IS bersama 55 orang ABK berangkat dengan kapal KM MUS menuju perairan Arafura. Saat tiba di Laut Arafura, mereka bekerja memindahkan ikan dari kapal KM RZ 03 ke kapal KM MUS. KM MUS merupakan kapal collecting ikan.

Kemudian para ABK menanyakan hak mereka berupa premi dan THR yang sudah dijanjikan oleh agen perekrut tapi ditolak oleh nakhoda. Karena ketidakpastian tersebut, pada 11 April 2024, 6 orang ABK memutuskan loncat ke laut. Tercatat 5 orang selamat ditemukan oleh warga Pulau Panambulai dan 1 orang hilang.

Kemudian pada 15 April 2024, satu orang ABK yang hilang tersebut dilaporkan telah ditemukan oleh warga Desa Koijabi dalam keadaan sudah meninggal dunia. ABK tersebut berinisial JA asal daerah Binjai, Sumatera Utara.

Kapal Orca 6 milik Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP pun telah melakukan penangkapan kapal KM MUS itu di laut Arafura atau WPP 718 pada Ahad, 14 April 2024. Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat tentang indikasi praktik transshipment atau alih muatan ikan dari kapal ikan asing yaitu KM RZ 03 dan RZ 05.

Selain itu, pada saat yang bersamaan National Fishers Center (NFC) yang dikelolah oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Atas kejadian ini, Miftahul mengatakan DFW Indonesia mengaparesiasi dan mendukung langkah dan upaya KKP.

DFW menilai KKP telah cepat melakukan operasi penegakan hukum dengan menangkap KM MUS yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan berupa transhipment di tengah laut, jual beli BBM subsidi dan perdagangan orang. Upaya repatrias atau pemulangan sebanyak 16 Anak Buah Kapal (ABK) ke daerah asal merupakan tindakan kemanusiaan.

“Pemulihan hak para ABK berupa upah dan jaminan sosial mesti dijamin oleh pemerintah,” tegas Miftahul.

Liputan : Alfin

Editor : Rusly, S.Mn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *