- Terkait Persoalan Pengrusakan Hutan Mangrove
SPIONNEWS.ID, Maluku – Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARRAK) Maluku melakukan aksi demonstrasi bersama ratusan masyarakat dari perwakilan 4 dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin (03/06/2024). Ratusan pendemo itu merupakan perwakilan dari Dusun Pulau Osi, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu, dan Dusun Resetlement Pulau Osi.
Mereka kembali melakukan aksi demonstrasi itu di Kantor DPRD SBB, dengan tujuan menagih janji DPRD SBB terkait pembentukan Panitia Khusus (pansus), yang kemudian nantinya bertugas untuk mengadvokasi problematika yang terjadi antara 4 dusun tersebut dengan PT. SPICE ISLAND MALUKU. Akan tetapi sampai pada waktu yang dinanti-nantikan oleh masyarakat 4 dusun ini terkait janji DPRD SBB akan membentuk pansus pada saat masyarakat melakukan aksi jilid II ini belum terealisasi, sehingga muncul mosi tidak percaya masyarakat kepada DPRD SBB dalam proses penyelesaian masalah tersebut, sehingga kemudian masyarakat terus bertanya-tanya terkait fungsi dan tugas DPRD SBB terkait permasalahan yang dialami oleh masyarakat di 4 dusun tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, Koordinator Aksi, Wiji Hitimala menyampaikan; dampak-dampak yang ditimbulkan dari pengoperasian PT. SPICE ISLAND MALUKU yang kemudian menjadi poin-poin penting dari tuntutan masyarakat 4 dusun yang sudah mereka suarakan dengan lantang kepada pihak Pemerintah Daerah SBB sebagai berikut :
Pertama; Ketidakberlanjutan Ekosistem Lingkungan: Perubahan penggunaan lahan akibat bahwa perampasan tanah dapat merusak ekosistem lingkungan. Pembangunan infrastruktur atau perubahan fungsi lahan seringkali mengganggu keseimbangan alam dan mengancam keberlanjutan lingkungan.
Kedua; Tindakan Penyerobotan Tanah oleh PT. SPICE ISLAND MALUKU: Dapat mempengaruhi kondisi kehidupan masyarakat yaitu ketidakpastian atas mata pencahariannya, sehingga dapat menyebabkan stres, ketidakstabilan, dan tidak ada kesetaraan sosial di dalam masyarakat di 4 dusun ini.
Ketiga; Ketidakadilan Akses Tanah: Penyerobotan tanah oleh PT. SPICE ISLAND MALUKU dapat mempersulit akses warga terhadap tanah pertanian. Pangan menjadi komoditas bernilai tinggi, dan harga bahan pangan yang meroket dapat menggiurkan sektor pertanian. Namun, ini juga berdampak pada akses tanah bagi buruh tani di 4 dusun ini.
Keempat; Penyerobotan Tanah oleh PT. SPICE ISLAN MALUKU atas ijin dari para pihak yang
berada di Desa Kawa: Secara langsung melampaui batas antara Dusun Pelita Jaya yang secara administratif termasuk sebagai petuanan atau dusun dari Desa Eti, dan juga 3 dusun yang secara legal mempunyai bukti dokumen atas kepemilikan lahan-lahan yang saat ini menjadi tempat pengelolaan tanaman pisang abaka oleh PT. SPICE ISLAND MALUKU.
Kelima; Monopoli Penguasaan Tanah: Tanpa intervensi negara, perampasan tanah dapat berkembang menjadi monopoli penguasaan tanah oleh segelintir orang. Hal ini dapat menyebabkan tidak merataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Keenam; Dalam konteks Indonesia, perampasan tanah juga menjadi isu yang relevan: Studi kasus diberbagai daerah menunjukkan dampak sosial yang signifikan akibat perampasan tanah, termasuk perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketujuh; Semua ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dari perampasan tanah dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan: Dari pembuangan limbah olahan PT.SPICE ISLAND MALUKU sanggat berdampak terhadap sumber pendapatan ekonomi masyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pembuangan limbah yang mengalir ke laut dapat mengakibatkan kerusakan terhadap ekosistem pantai dan laut. Pembuangan limbah ke laut mengakibatkan kerusakan terhadap pendapatan masyarakat (budidaya rumput laut atau agar-agar) yang menjadi sumber pendapatan nelayan yang berada berdekatan dengan lokasi aktifitas perusahan seperti Dusun Masika, Taman Jaya, Loupesy, Wael, Kota Nia, Pulau Osi dan Pohon Batu.
Menurutnya, DPRD SBB harus memangil pihak PT. SPICE ISLAND untuk dimintai pertangungjawaban atas penggusuran lahan mangrove oleh pihak PT.SPICE ISLAND MALUKU (PT.SIM). Akibat aktifitas PT. SIM, ternak-ternak sapi milik masyarakat Pohon Batu mengalami kerugian besar karena ulah aktifitas PT.SIM, dimana sapi-sapi milik masyarakat pun lari berkeliaran tidak tahu kemana, sehingga secara langsung terjadi kerugian yang sangat besar oleh masyarakat Pohon Batu.
“Kami menegaskan DPRD harus memangil pihak PT SPICE ISLAND MALUKU yang melakukan pengusuran lahan mangrove, yang secara langsung ekosistem mangrove tersebut dilindungi oleh negara sesuai
dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa ekosistem mangrove, termasuk kawasan lindung lainnya, yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir laut, yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, DPRD SBB harus bersikap atas masyaratnya, yang telah dilaporkan oleh PT. SPICE ISLAND MALUKU kepada pihak yang berwajib karena menyampaikan pendapat pada saat
melakukan rapat dengar pendapat umum di DPRD SBB.
Sementara itu, disaat kedatangan masyarakat melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD SBB untuk menagih janji pembentukan pansus tetapi mereka telah mengosongkan kantor pada saat jam kantor, sehingga para pendemo kecewa. “Kami kecewa terhadap sikap DPRD yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, namun sudah kami suarakan point-point aksi tadi, semoga masih ada KEADILAN di Bumi Saka Mese Nusa ini”, kata salah seorang Koordinator Aksi, Hamzah Tomia. ***


Liputan : Erwin B.
Editor : Rusly, S.Mn.

