- Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja, Beberapa Karyawan PT. HMBP2 Meminta Pendampingan Hukum.
SPIONNEWS.ID, Sampit – Perusahaan Kelapa Sawit Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT. HMBP2) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim mempekerjakan anak dibawah umur, dan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun.
Bahkan pihak perusahaan itu bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit walaupun pekerja itu sudah mendapatkan Surat Keterangan Sakit dari RSUD Murjani Sampit. Hal ini dibuktikan dari via WhatsApp antara pihak PT. HMBP2 dengan karyawan yang sedang sakit tersebut. Hal ini diketahui saat Law Firm Iin Handayani dan Rekannya mendampingi kasus pidana ringan di Polres Kotim beberapa hari lalu.
“Salah satu (temuan mereka, Red) adalah anak di bawah umur yang mana anak ini bekerja panen buah sawit, lalu penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi,” ungkap Law Firm Iin Handayani dan Rekannya.
Menurut Iin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan untuk mendampingi mereka dalam kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan memang ada pekerja lansia yang berumur 60 tahun yang bekerja di PT. HMBP2, dimana pekerja itu sudah berapa kali minta pensiun namun belum disetujui oleh pihak PT. HMBP2 dan mereka selalu beralasan bahwa pensiun itu bisa diberikan apabila orang tersebut telah bekerja selama 15 tahun dulu, baru akan diberikan pensiunnya.
Selain itu, lanjutnya, pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan dan belum menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan, namun PT. HMBP2 tidak mau menempuh restorative justice atau pun memberikan SP 1 kepada karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tetapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan milik PT, padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan, bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.
“Saat Law Firm ke lapangan, saya sempat berbincang-bincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur. Kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT ini mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya.
Menurut mantan karyawan ini, masih kata dia, bahwa pihak PT itu mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah, dan mereka hanya bisa mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.
Oleh karena itu, Pihak Law Firm Iin Handayani dan Rekannya sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. HMBP2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. “Tinggal menunggu respon pihak PT, apabila belum ada tanggapan, maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT. HMBP2,” tegasnya. ***(Sa)
Editor: Harry & RAL