SPIONNEWS.ID, MALUKU – Direktur CV Sepakat Bermitra, Reymond Rumuy, menjadi sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar yang dialokasikan untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur (SBT). Dugaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) POLDA Maluku segera menetapkan Reymond Rumuy sebagai tersangka.Jum’at , 06/12/2024,
Berdasarkan hasil investigasi RUMMI mengungkapkan; “Dana sebesar Rp 7,9 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk merevitalisasi fasilitas pendidikan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat. Namun, laporan masyarakat dan temuan lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan indikasi penggelapan anggaran,” ungkapnya.
Direktur Rumah Muda anti Korupsi ( RUMMI) mendesak; “Diskrimsus POLDA Maluku untuk segera mempercepat penyelidikan dan menetapkan saudara Reymond Rumuy sebagai tersangka karena Proyek ini merupakan tanggung jawab besar yang menyangkut masa depan pendidikan generasi muda di SBT,” ujar Fadel Rumakat selaku Direktur RUMMI.
“Proyek pembangunan SMA Negeri 4 SBT telah menjadi isu penting karena kondisi sekolah yang dinilai memprihatinkan sebelum proyek dimulai. Namun hingga kini, hasil rehabilitasi 13 item sesuai Laporan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) belum terlihat signifikan, bahkan ada beberapa item yang tidak terealisasi di lapangan,” beber RUMMI.
POLDA Maluku melalui piket jaga Kriminal Khusus menyampaikan ke Fungsionaris RUMMI bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti tambahan.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” ungkap piket Jaga Krimsus POLDA Maluku.
Di tempat lain, Masyarakat SBT menaruh harapan besar agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan adil. “Kami ingin kasus ini segera diusut tuntas. sebab Pendidikan anak-anak jangan sampai dikorbankan oleh praktek – praktek korupsi,” ungkap seorang wali murid ketika dihubungi via whatsapp.
Direktur RUMMI menuturkan, untuk itu dengan meningkatnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat maka kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi hukum di Maluku Khususnya POLDA Maluku, dalam membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi terutama yang berdampak langsung pada pelayanan publik seperti pendidikan.
“Apabila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan yang telah kami layangkan sebelumnya, maka kami siap mengkonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Seram Bagian Timur yang ada di Ambon untuk melakukan aksi demonstrasi sampai penjahat pendidikan mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Direktur RUMMI Fadel Rumakat. (*)
Liputan : EB
Editor : Harry & RAL