SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sengkarut problema produksi dan distribusi bahan tambang Mercury, Emas, serta Sianida di Provinsi Maluku memunculkan dugaan awal, apakah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terlibat dalam berbagai kasus yang berulang kali terjadi dalam rangkaian bisnis terlarang tersebut. Bahkan bukan hanya oknum kepolisian, tetapi juga kepolisian secara kelembagaan tahu persis produksi dan Distribusi dari Gunung Hatu Tembaga di Pulau Seram, serta pertambangan di Gunung Botak, di Pulau Buru, Provinsi Maluku. Analisisnya sangat gampang. Pada awalnya pihak Kepolisian sangat respon terhadap peredaran mercury ditandai dengan adanya banyak sekali kasus penangkapan oknum-oknum yang terlibat memproduksi dan mendistribusi bahan berbahaya itu ke berbagai tempat di luar Pulau Seram. Namun akhir-akhir ini, semakin banyak oknum Polisi ditugaskan di pusat-pusat produksi pertambangan rakyat, baik di Gunung Hatu Tembaga, Pulau Seram, serta pertambangan di Gunung Botak, Pulau Buru.
Hasil investigasi SPIONNEWS.ID serta hasil wawancara mendalam dari berbagai pihak ditemukan bahwa, ada dugaan kuat rantai keuntungan produksi dan distribusi mercury di Maluku. Jika, dibuat rangkaian simbiosis kepangkatan serta jabatan di tubuh Polda Maluku, oknum-oknum Kepolisian Daerah yang bersinggungan dengan bisnis mercury serta emas di Maluku memiliki konektivitas yang istimewa. Jika dibandingkan dengan penanganan kasus terorisme dan kasus-kasus lainnya justru kepolisian sangat cepat dan tepat mengorganisir kekuatannya untuk memberantas Terorisme di Maluku (Ambon) dan Sulawesi Tengah (Poso). Bahkan, penanganan konflik sosial serta kasus-kasus lainnya sangat cepat diselesaikan. namun sebaliknya, Kepolisian Daerah Maluku seperti tidak peduli dengan Instruksi Presiden untuk melarang (stop) peredaran mercury di Indonesia.
Baca Juga : Bobroknya Kinerja BPJN Maluku: Jembatan Wae Mer Ambruk Bersama Truck Bermuatan Ton
Jika benar, institusi Kepolisian Daerah bermain, Apakah Kapolda Maluku kemungkinan mengetahui dan memahami instruksi presiden untuk melarang (stop) peredaran mercury di Indonesia. Pada media, (pertengahan) 2017 DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-undang Konvensi Minamata mengenai Mercury (Minamata Convention on Mercury) pada Sidang Paripurna V. Maka, Indonesia secara resmi telah meratifikasi Konvensi Minamata soal pemberhentian penggunaan bahan Mercury yang berdampak bagi kesehatan dan lingkungan.
Baca Juga : BAU AMIS KORUPSI CHEK DAM AHURU AMBON TERCIUM
Apakah Kepolisian Daerah Maluku memahami dan mengetahui, sejak 2009, Indonesia berperan aktif dalam Intergovermental Negotiating Committee (INC) on Legally Binding Instrument of Mercury pertama di Stockholm 2010 merupakan hasil penyelenggaraan Governing Councils oleh United Nation Environmental Program (UNEP). Apabila Kapolda Maluku tidak terbuka dan mengakui ada keterlibatan Kepolisian melalui oknum maupun institusi, maka ada dugaan kuat, Kapolda Maluku terlibat dalam bisnis yang sangat berdampak bagi kesehatan dunia, terutama kesehatan masyarakat Seram dan masyarakat Buru.
Konvensi Minamata ini pun telah ditandatangani 128 negara di Jepang pada 10 Oktober 2013. Indonesia salah satu negara penandatangan, namun baru meratifikasi konvensi ini. (bersambung)
Editor E B & Sdr. LN