SPIONNEWS.ID, MALUKU – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat persidangan bergulir, sejumlah pelanggaran dalam Pilkada ini diungkapkan masyarakat SBT.
Hal ini disampaikan oleh salah satu saksi Kecamatan, Sabandar Lisa Keliluw, melalui pesan whatsaap yang diterima wartawan SPIONNEWS.ID, Sabtu (01/2/2025).
Lisa menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 sangat bertentangan dengan ketentuan. Hal ini disebabkan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia serta anak di bawah umur yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun namanya tetap diikutsertakan dalam proses pencoblosan.
“Dugaan pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang sudah meninggal, hingga dugaan pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, KPPS, dan PTPS menjadi perhatian serius,” kata Lisa.
Baca Juga : KONSPERAM Mendesak Pemerintah Pusat Bertanggungjawab Atas Kebobolan 522 Trilyun Di Perairan Laut Maluku
Menurutnya, dugaan pelanggaran pemilihan tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah saksi kepada Bawaslu. Secara kelembagaan, Bawaslu SBT telah merekomendasikan kepada KPU SBT untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT belum memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu SBT terkait rekomendasi tersebut.
Lisa, yang juga merupakan salah satu pengacara muda di SBT, menyampaikan bahwa pemungutan suara di TPS 02 Desa Kataloka mengalami permasalahan. Menurutnya, baik pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pengguna E-KTP yang belum menyalurkan hak pilihnya tidak dapat memberikan suara karena surat suara telah habis digunakan pada pukul 11.45 WIT. Akibatnya, sebanyak 90 pemilih kehilangan hak pilihnya.
“Kami meminta agar kotak suara dibuka untuk dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara, namun permintaan tersebut ditolak oleh KPU SBT. Masalah ini pun tidak mendapatkan penyelesaian hingga proses penghitungan suara berakhir,” ungkapnya. (EB)
Editor : EB & Sdr. LN