DPP GASMEN Desak APH Periksa Pihak Yang Terlibat Dalam Proyek Bendungan Way Apo

SPIONNEWS.ID MALUKU – Pembangunan Bendungan Way Apo yang terletak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menuai kecaman keras dari Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (DPP – GASMEN) Ketua OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) Randy Iryandi Yaser, Dirinya menyesalkan pihak-pihak yang terlibat dalam salah satu Proyek Strategis Nasional itu yang tidak mau bertanggung jawab atas problem yang kompleks atas pembangunan Bendungan Way Apo dengan nilai anggaran yang fantastik.

Hal ini disampaikannya via telpon pada minggu sore (09/02/2025)

DPP GASMEN Meminta KPK dan Mabes Polri untuk menyelidiki kasus-kasus yang terjadi di Bendungan Way Apo terkait berbagai macam permasalahan seperti, Pembayaran pajak galian C pada bendungan Way Apu oleh PT PP-Adhi KSO dan PT. HK-Jaya Konstruksi KSO. Ucapnya.

Baca Juga : Ruas Jalan Gunung Waipia – Saleman Amburadur : KONSPERAM Desak APH Periksa KaSatKer Dan PPK BPJN Maluku

Menurut Gasmen, Berdasarkan progres yang dihitung dengan Sistem Self Assesment oleh Yanuar Aulia Kamal dan Budiono selaku Project Manager Proyek Bendungan yang beraktifitas sejak tahun 2018 hingga Tahun 2022, Baru melakukan pembayaran galian C jenis Pasir Sebesar Rp 165.960.000 bila dikalikan dengan harga penetapan oleh Dinas Pendapatan Daerah untuk Material Galian C jenis Pasir Perkubikasi sebesar Rp.12.000 itu berarti sejak Tahun 2018 hingga tahun 2022 jumlah material pasir yang di gunakan hanya sebesar 13.830 kubik yang anehnya lagi dari Tahun 2018 hingga tahun 2022 hanya jenis material pasir saja yang mereka gunakan dalam pembangunan proyek bendungan raksasa itu. Dan ini dibuktikan dalam pembayaran pajak galian C dari tahun 2018 hingga tahun 2022 tidak ada pajak galian C jenis material seperti batu dan sirtu Self Assesment terkait perhitungan pajak Mineral bukan Logam Bukan Batuan (MBLB) Bendungan Way Apu yang sementara diajukan saat tahun 2023 Oleh PT PP-Adhi KSO material pasir sebanyak 6.575 bila dikalikan dengan Rp 12.000 maka hanya sebesar Rp.78.900.000 sementara jenis material Batu pecah sebanyak 5.953 kubik dan bila dikalikan dengan penetapan harga pajak MBLB jenis batu pecah Rp 20.000 maka cuman sebesar Rp 119.060.000 sementara Untuk PT HK-Jaya Konstruksi KSO pada tahun 2023 berdasarkan Self Assesment yang diajukan jenis material pasir sebanyak 29.627 kubik dikalikan Rp 12.000 maka yang akan mereka setor hanya sebesar Rp 355.524.000 sementara jenis material sirtu 793 kubik dan bila dikalikan dengan penetapan pajak BMLB sebesar Rp 18.000 maka hanya berjumlah Rp 14.274.000 saja. Ungkapnya

Lebih lanjut DPP GASMEN, Menyampaikan, Selain itu juga seperti dugaan galian emas ilegal dalam pembangunan bendungan, ini dibuktikan dengan waktu pekerjaan yang hingga kini tidak selesai, selain itu dalam wilayah tambang tidak di ijinkan seorang pun dari luar dapat masuk ke dalam area tambang tersebut. “Dari Informasi yang telah kami himpun GASMEN mendapatkan laporan masyarakat yang menyampaikan kalau ada material atau galian pasir yang di naikan ke kapal secara sembunyi di malam hari sehinga ini yang menjadi kecurigaan yang harus di selesaikan dan juga mengenai perjanjian yang sudah di tandatangani oleh berbagai pihak yang sudah kita lampirkan di bawah ini mengenai pembayaran ganti rugi tanah pembangunan Bendungan Way Apo. Ujarnya

Baca Juga : Jalan Lintas Huamual Belakang Ambruk : KONSPERAM Desak KaSatKer BPJN Maluku Dicopot

Masih kata Riayandi, Ini yang harus di selesaikan sekarang juga karna perjanjian yang sudah di sepakati tidak akan mungkin untuk tidak di selesaikan Perjanjian untuk di bayar Rp.700 Milyar, dan pada pertemuan pertama sudah di bayar Rp 500 juta, sementara pembayaran terakhir Rp 3,55 milyar. Dan kami minta untuk sisanya Rp. 600 milyar lebih di selesaikan juga dengan segera. Pintanya

Kami juga menyesalkan dengan pemberian Rp. 3,5 milyar lebih itu kepada masyarakat dengan cara memberikan santuan bukan atas nama ganti rugi. Maka kami menganggap belum ada pembayaran sedikit pun kepada masyarakat atas pembebasan lahan yang ada di Bendungan Way Apo. Belum lagi bencana banjir yang meluap dari bendungan tersebut. Sehinga kami menilai bahwa bendungan ini justru ada hanya untuk membuat kesengsaraan pada masyarakat . Selain itu masyarakat merasa ditipu atas kekayaan sumber daya alam diduga telah dirampok oleh pihak yang membangun bendungan Way Apu, tuturnya

untuk itu, DPP GARMEN meminta pertangung jawaban atas masalah ini dan mendesak KPK dan Mabes Polri segera memanggil pihak-pihak yang sudah melakukan penandatangan kesepakatan Secara bersama dan juga meminta APH melakukan audit terhadap pembangunan Bendungan Wae Apo tersebut. Dirinya melanjutkan apabila pihak terkait tidak mengganti rugi semua tuntutan masyarakat tentang permasalahan di atas maka kami juga akan mendesak kementrian PUPR untuk segera menghentikan pekerjaan bendungan serta kembalikan uang negara sebagaimana yang sudah dikucurkan senilai Rp. 2,1 Triliun.

Baca Juga : Retribusi Dengan Tarif Yang Beragam Di Pasar Cokro Waiheru : Diduga ada Pungli

Masih kata GASMEN, Kami juga akan mengkonsolidasikan gerakan aksi demonstrasi dihari rabu tanggal 12 februari di depan gedung KPK dan Mabes Polri dan juga di Kementrian terkait. Guna menindak tegas pelaku kejahatan yang bermain dibalik Proyek Strategis Nasional di Maluku. Tutup

Editor : Erwin B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *