SPIONNEWS.ID, MALUKU – Jalan menuju Desa Waisala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku mengalami rusak parah akibat curah hujan di daerah itu yang cukup tinggi, sehingga kerusakan yang terjadi jika dilihat dari konstruksi jalan memang sangat rentan karena proses pelaksanaan pembangunan jalan itu dinilai tidak memperhatikan kelembaban tanah dan ketebalan jalan atau tidak mengutamakan kualitas pekerjaan yang baik.
Jika dilihat dari kerusakan yang terjadi, maka sangat disayangkan proses pengaspalan jalan yang sangat tipis sementara kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah wilayah dengan intensitas curah hujan yang tinggi sehingga infrastruktur yang dibangun semestinya harus mengedepankan kualitas bukan keuntungan semata.
Oleh sebab itu, dan mengingat jalan penghubung antara Dusun Melati menuju Desa Alang Hatualang dan Desa Nagalema mengalami kerusakan parah, sehingga mengakibatkan aktivitas masyarakat pada wilayah Huamual Belakang terbengkalai.
Untuk itu, KaSatKer wilayah tersebut harus bertanggung jawab atas kondisi yang ada, sebab sampai hari ini belum ada tanda-tanda kearah perbaikan oleh pihak BPJN Maluku. Sementara jalur tersebut merupakan penghubung di 4 dusun dengan Ibukota Kecamatan di Huamual Belakang.
Demikian disampaikan oleh Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), Umar Rumakefing yang ditemui di sekretariatnya Kota Ambon, Jumat (07/02/2025).
Umar pun menuturkan, bahwa ruas jalan yang ada di Kecamatan Huamual Belakang sering terjadi kerusakan dan hampir setiap tahun pasti terjadi hal yang serupa. Dia pun menduga ada skenario antara pihak-pihak terkait untuk mengambil bagian keuntungan dari setiap proyek yang dilaksanakan. “Oleh karena itu perlu ada penanganan secara cepat dari pihak BPJN Maluku,” ujarnya.
Baca Juga : Ruas Jalan Gunung Waipia – Saleman Amburadur : KONSPERAM Desak APH Periksa KaSatKer Dan PPK BPJN Maluku
Rumakefing menuturkan, saat ini aktivitas warga terganggu dan terancam Lumpuh, kondisi ini diperparah akibat tidak ada jalur alternatif bagi warga. sehingga aktivitas kendaraan roda 4 tidak bisa melintas, terkecuali kendaraan roda dua itu pun juga harus berhati-hati tentunya ini sangat menganggu warga dusun di beberapa pesisir Kecamatan Huamual Belakang. ”Ini satu-satunya jalan darat yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Kecamatan Huamual Belakang,” ucapnya.
Baca Juga : KONSPERAM Desak Evaluasi Total KaSatker II Wilayah Seram BPJN Maluku
Menurutnya, jika memang KaSatKer maupun pihak BPJN Maluku tidak lagi mengurusi jalan tersebut biarkan masyarakat yang bergotong royong untuk melakukan perbaikan namun Ka Satker maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan tersebut perlu diusut. “Ini bentuk penjajahan yang dilakukan terhadap masyarakat yang ada disana dan hal ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fungsionaris KONSPERAM itu menegaskan, dengan kondisi curah hujan yang tinggi dibeberapa hari terakhir ini maka pihak BPJN Maluku atau KaSatker pada Wilayah tersebut seharusnya melakukan monitoring secara berkala sehingga tidak jika terjadi musibah semacam ini dan perlu ada penanganan secara cepat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam beraktivitas dan ini yang harus dilakukan pihak BPJN Maluku. “Bukan sekedar memaparkan survei kinerja yang mencapai hampir sempurna tetapi pekerjaannya sangat bobrok sehingga yang mendapatkan dampak adalah masyarakat, sementara Pihak BPJN Maluku hanya ingin mendapatkan keuntungan dan menikmati hasil dari setiap proyek yang dikerjakan,” tegasnya.
Masih kata Rumakefing, dirinya mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku (KEJATI) dan Kepolisian Daerah Maluku (POLDA MALUKU) untuk harus segera memeriksa KaSatker Dan Pengawas Perencanaan pada BPJN Maluku terkait dengan dugaan adanya manipulasi proyek jalan lintas Huamual Belakang hingga kualitas jalan yang dikerjakan tidak begitu efektif untuk digunakan oleh warga masyarakat dan terlihat asal-asalan hingga jalan ambruk. “Maka dari itu KaSatKer dan pihak Perencanaan dan Pengawasan pada BPJN Maluku harus dimintai pertanggung jawaban atas kinerjanya di hadapan hukum,” ujar Rumakefing. (BP)
Editor : Banea