
SPIONNEWS, Buton Tengah – Menjadi penting hukum itu dibuat untuk mengatur setiap tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam urusan setiap hal boleh dilakukan sampai timbul hukum yang melarang, baik urusan pemerintahan, perniagaan, pendidikan dan lain-lain.
Ketika dikonfirmasi Anggota DPRD Buton Tenggah Nurman, SE mengatakan “Ada sebuah kaidah fiqih yang mengungkap wal aslu fil uqudi wal muammalah shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim”. Artinya qaidah hukum muammalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” ujarnya.
Ungkapnya, dalam hal yang sama pada bahasa latin juga dikatakan “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Artinya tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu. “Dengan demikian untuk mengejawantahkan nilai-nilai undang-undang yang ada” tuturnya, senin, 17/2/2024.

Katanya, DPRD Buton Tengah telah menggelar rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 7 (tujuh) rancangan perda Kabupaten Buton Tengah.
” Adapun ke 7 (tujuh) rancangan perda tersebut sebagai berikut, Perubahan atas Perda No. 14 tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Rencana Perda tentang Penyertaan Modal PDAM Oeno Lia, Rencana Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” Imbuhnya.
Lebih jauh, Rencana Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rencana Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rencana Perda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024-2044.
“Perda di atas bertujuan untuk memudahkan kemajuan ekonomi, menciptakan suasana kondusifitas dan kepastian hukum. Dengan demikian masyarakat dapat terus merasakan kehadiran Pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat Buton Tengah” tegasnya.(Syamsir A)

