Sekda Busel Akan Mengadu Ke BKN, Ridwan Badallah, Pelantikan Sudah Sesuai Aturan

SPIONNEWS.ID, BUTON SELATAN – Pelantikan tertutup sejumlah ASN di Buton Selatan menimbulkan polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan. La Ode Budiman menyebutkan pelantikan tersebut bersifat ilegal. Di satu sisi, Pj. Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah mengatakan telah terbit Pertek dan Izin Kemendagri.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi perihal pedoman pemberian pertimbangan teknis (Pertek) serta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelantikan terhadap sejumlah ASN Buton Selatan yang bersifat tertutup.

Oleh sebab itu, Budiman menilai bahwa pelantikan yang digelar pada Selasa (18/2/2025) tergolong ilegal. “Intinya ilegal karena tidak ada persetujuan,” sebut La Ode Budiman, Rabu (19/2/2025).

Untuk itu, Budiman mengatakan pihaknya bersama Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (19/2/2025) kemarin.

“Hari ini saya bersama Ketua DPRD Buton Selatan akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri,” kata La Ode Budiman.

Ia pun mengungkapkan, apabila terbukti pelantikan tersebut tidak memiliki Pertek serta Izin dari Kemendagri yang tertuang dalam laporan secara tertulis. Maka pihak BKN akan melakukan pembatalan pelantikan ASN Buton Selatan.

Ia menilai, pelantikan sejumlah ASN yang dilakukan oleh Pj. Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah masih banyak terdapat unsur yang belum terpenuhi syarat untuk melakukan pelantikan.

Menutup pernyataannya, Budiman meluapkan kekecewaannya atas pelantikan tersebut. Menurutnya pelantikan ASN Buton Selatan akan sama hasilnya yakni dibatalkan, seperti halnya rotasi atas 66 pejabat yang dilakukan Ridwan di awal masa jabatannya sebagai Pj. Bupati Buton Selatan.

“Sama saja dengan awal masuknya Ridwan Badallah d Buton Selatan, bikin sensasi dan pada akhirnya dibatalkan juga sepertinya akan terulang lagi hal yang sama,” tandasnya.

Bedasarkan informasi yang dihimpun oleh media, diketahui La Ode Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda definitif Buton Selatan didemosi menjadi Staf Ahli Sekretariat Daerah Buton Selatan. dan dirinya digantikan oleh Jaudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kabupaten Buton Selatan.

Di satu sisi, Pj. Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah mengaku bahwa pelantikan sejumlah ASN Buton Selatan sebagian telah mempunyai pedoman pemberian pertimbangan teknis (Pertek) serta Izin Kemendagri. Terlebih lagi atas pelantikan tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati definitive Buton Selatan.

“Sudah ada Pertek Kemendagri, sedangkan dari persetujuan Kemendagri 13 orang, nanti Bupati Definitif yang evaluasi kembali,” ungkap Muhammad Ridwan Badallah saat dikonfirmasi via seluler, belum lama ini.

Alasan dirinya menggeser posisi Sekda definitif Buton Selatan, karena dirinya sudah tidak ada kesepahaman antara Sekda dengan Pj. Bupati Buton Selatan. Ia pun menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Pj. Bupati Buton Selatan, anggaran SPPD-nya ada yang tidak terbayarkan.

Hal itu, disebabkan tidak ada penandatanganan dari Sekda Buton Selatan untuk mengakomodasi seluruh biaya perjalanan dinas Pj. Bupati Buton Selatan keluar daerah. Dengan alasan itu, Pj. Bupati Buton Selatan harus menyurat kembali kepada Sekda. “Padahal, saya ini Pj. Bupati, itu kan melawan pimpinan,” lanjut Ridwan.

Selain itu, ia pun menyoroti sikap Budiman saat masih menjabat sebagai Sekda definitif yang menggunakan anggota kemiliteran untuk dijadikan ajudan pribadi yang Ia anggap merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

“Ideal seorang Sekda hanya boleh memakai jasa ajudan minimal berasal dari lulusan STPDN, sehingga dapat mengimbangi Sekda dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Kemudian, Ridwan pun mengungkapkan kurangnya koordinasi antara dirinya dengan Budiman saat ada kegiatan Pemkab Busel yang seharusnya dipimpin oleh dirinya, beralih kepada Sekda definitif yang membuka acara kegiatan tersebut.

Salah satunya adalah kegiatan kesehatan yang digelar di Pulau Siompu, padahal dirinya masih menjabat sebagai Pj. Bupati Buton Selatan. Tindakan tersebut, Ia anggap sebagai melecehkan jabatannya. Dengan demikian, Ia sudah tidak bisa mempertahankan posisi Budiman sebagai Sekda definitif Buton Selatan.

“Sekda sengaja melarang kadis kesehatan untuk patuh ke Bupati,” ujar Ridwan Badallah.

Perihal rumor bahwa pelantikan tersebut akan dibatalkan, Ridwan menjawab bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bupati Buton Selatan yang telah definitif. Diketahui masa jabatan Ridwan Badallah akan berakhir pada Kamis (20/2/2025) jelang masa lengsernya sebagai Pj. Bupati Buton Selatan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, menyebutkan bahwa Ridwan Badallah telah melantik sebanyak 99 ASN Buton Selatan secara tertutup, 6 orang diantaranya berstatus Non-Job, salah satunya Sekda definitif La Ode Budiman. (A).

Editor : Harry & Sdr. RAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *