Gaji Masyarakat Belum Terbayarkan Oleh Oknum Pihak Desa Biwinapada

“Kepala Desa Biwinapada berserta jajarannya di Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan di duga korupsi DD dan ADD Sebesar 570 Juta pada tahun 2024”

SPIONNEWS, Siompu – Senin, 10/03/2025 Siompu Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara. telah terjadi dugaan penggelapan dana desa di Desa Biwinapada yang mengakibatkan HOK kerja dan material kerja masyarakat di pengerjaan jalan rabat beton Dusun Kantoba, Desa Biwinapada belum terbayarkan sampai sekarang.

Kejadian ini membuat salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap kepada awak media, “Kami sebagai masyarakat, besar harapan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak kami dari pengerjaan rabat beton ini” ucap ak.

Katanya, Kami sudah susah payah kerja keras dalam pengerjaan rabat beton ini yang menguras banyak tenaga tapi sampai saat ini hak-hak kami belum terbayarkan bukan hanya itu tapi harga batu kerikil yang kami bawah untuk material pengerjaan belum juga terbayarkan, kami kecewa sama pihak desa dan jajarannya” Ujar salah satu warga Desa Biwinapada, yang tak ingin di sebutkan namanya.

“Dampak dari adanya dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) ini menyebabkan juga belum terbayarkan nya Insentif Tokoh Adat,BPD, Tokoh Agama, Bidan Desa,Pos Bindu, Gaji Honorer TPQ dan TK bahkan BLT DD Juga sampai ini belum di cairkan” tuturnya.

Lanjutnya, Tindakan yang dilakukan Pemerintah Desa Biwinapada sangat mengecewakan banyak pihak terutama warga Desa Biwinapada itu sendiri padahal seharusnya pemerintah Desa Biwinapada harus bekerja dengan baik sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa.

” Kami butuh hak- hak kami segera diberikan karena persoalan ini sudah berlarut larut cukup lama dan sampai saat ini belum terselesaikan, BPD sebagai Badan Pengawas Desa harusnya mengevaluasi kinerja Kepala Desa ini, yang kami nilai sudah tidak layak lagi memimpin Desa Biwinapada” Ujar.

Ucapnya, warga lainnya banyaknya dampak yang ditimbulkan dari adanya dugaan penggelapan dana desa sebesar 570 juta pada tahun 2024 ini, menyebabkan polemik di masyarakat dan hal ini merupakan hal yang tidak bisa didiamkan.

“Kami ketegasan pihak penegak hukum sangat diperlukan fungsinya dan perannya bahkan bukan hanya itu ketegasan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, sangat diperlukan dan diharapkan oleh masyarakat Desa Biwinapada” Imbuhnya.

“Kami sudah melaksanakan hak dan tanggung jawab kami sebagai masyarakat dengan baik dimana tangung jawab kami dalam proses pengerjaan jalan rabat beton di Dusun Kantoba, kami sudah melaksanakannya dengan baik maka dari itu kami sebagai masyarakat sangat mengharapkan tanggung jawab Kepala Desa Biwinapada dan seluruh jajarannya untuk memberikan hak gaji dari HOK kerja dan harga material kami sesuai dengan hasil kerja keras kami” Tambahnya.

Katanya, Jadi berdasarkan persoalan-persoalan ini BPD dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan harus segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Biwinapada yang dinilai tidak bisa memimpin desa dengan baik sehingga menyebabkan anggaran dede-dedean Add sebesar 570 juta itu hilang entah ke mana dan diduga telah digelapkan

“Kami hanya itu komitmen dari pusat penegak hukum harus segera melaksanakan dan melakukan tindakan atas adanya kejadian ini” ungkapnya. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *