SPIONNEWS.ID, MALUKU – Proyek Pembangunan irigasi di BUBI Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang bernilai 226,9 Miliaran sampai saat ini belum difungsikan dan tidak bisa digunakan alias (mangkrak), karena diduga ada permainan tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pembangunan irigasi yang mulai dikerjakan tahun 2017 – 2020 itu.
Hal di sampaikan Direktur Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat di Kota Ambon, (10/03/2025)
Rummi menyampaikan, Proyek ini sudah terhitung memakan waktu pekerjaan selama 4 tahun namun petani tidak pernah mendapatkan manfaatnya dari proyek irigasi yang dikerjakan, sehingga pembangunan tersebut selain merugikan negara, juga petani lokal di Seram Bagian Timur (SBT), untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menelusuri pembangunan proyek irigasi di SBT.
Baca Juga : Rekam Jejak Sadali Ie : Sukses Dalam Memimpin Maluku
Fadel Rumakat yang merupakan Pemuda Asal SBT menegaskan mengenai Proyek Pembangunan Irigasi ini, Bahwa seharusnya proyek ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan kesejahteraan para petani , namun ternyata sampai saat ini proyek pembagunan ini tidak berfungsi bahkan cendrung menelantarkan petani, dan tidak bermanfaat apa – apa, oleh sebab itu perlu ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun lansung menginvestigasi sebenarnya ada apa yang sedang terjadi terhadap Proyek Irigasi tersebut, sehingga Pembangunan Irigasi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, kata Fadel
Baca Juga : Surat Terbuka Pemuda Seram Jovandri Aditya Kalaimena
“Jika Penegak hukum tidak punya kemampuan untuk menginvestigasi proyek mangkrak di SBT itu artinya sebuah proses pembiaran yang dilakukan oleh aparatur Penegak hukum sendiri terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, semestinya hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Kejati Maluku untuk dapat mengungkapkan kasus dibalik mangkraknya pembangunan irigasi di SBT.” Tegasnya
Menurutnya, Kesalahan proyek pembangunan jaringan irigasi Bubi di Kab. SBT diakibatkan oleh 3 (tiga) persyaratan pembangunan jaringan irigasi yang tidak dipenuhi dalam perencanaan yaitu;
- Ketersediaan Sumber air
- Kontruksi Lahan pada wilayah bubi, perlu diketahui bahwa wilayah Bubi merupakan lahan sagu yang sudah termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub), jika lahan itu ingin dijadikan sebagai jalur irigasib maka harus diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Gubernur ( Pergub) tersebut dari lahan sagu menjadi lahan irigasi
- Petani Penggarap yang berorientasi pada penanaman padi apabila dari ke tiga syarat tidak terpenuhi maka dikatakan gagal pembangunan proyek irigasi dimaksud. Sementata kegiatan sudah dikerjakan dari tahun 2017-2020 dan sampai saat ini belum dimanfaatkan.” ujar Rumakat
Lebih lanjut fadel menyayangkan, Jika perencanaan tidak dipublikasikan dan dijelaskan kepada DPRD, baik provinsi maupun kabupaten dan dari perencanaan tidak melihat potensi yg ada pada lokasi pembangunan tersebut, maka mega proyek ini seakan dipaksakan oleh Pihak BWS dan Kontraktor terkait, semacam ada permainan dalam skema tender proyek tersebut, imbuhnya.
Lebih jauh Rumakat menegaskan Selain itu pihak BWS Maluku harus mengkaji ulang proyek-proyek yang sudah dibangun dengan anggaran negara yang besar tetapi tidak berdampak apa-apa dan ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kontraktor dan Kepala BWS untuk dimintai pertanggung jawaban atas mangkraknya mega proyek pembangunan irigasi di SBT itu,” Tutup.
Liputan : Bambang Poipessy
Editor : Erwin

