SPIONNEWS,ID, MALUKU – Dalam surat tanda terima pengaduan (STTP /49/III/2025/Ditreskrimsus) Yang diterimanya, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi menggandeng Lembaga Nanaku Maluku secara Resmi melaporkan PT Gunakarya Basuki, KSO dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku terkait pengaduan tindak pidana korupsi, Senin, (17/03/2025)
Dugaan Korupsi APBN senilai 226.9 milyar terkait pembangunan irigasi di seram bagian timur (SBT) yang dikerjakan oleh kontraktor PT Gunakarya Basuki , KSO melalui Proyek Balai Wilayah Sungai Maluku dari anggaran proyek nasional tahun 2017
Direktur Rummi Fadel Rumakat menyampaikan, Kami menduga kuat Anggaran 226 Milyar irigasi way Bubi di SBT yang kini mangkrak tanpa ada pertanggungjawaban selanjutnya, ” Hari ini kita telah mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku dan sudah melaporkan PT Gunakarya Basuki, KSO dan BWS Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga : Aliansi KPK Meminta Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar
Sementara Direktur lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis turut menyampaikan, Dalam laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku kami juga melampirkan beberapa bukti yang sudah kami siapkan” tentunya bersama dengan RUMMI dan Nanaku Maluku kami akan tetap mengkawal laporan ini sampai koruptornya ditangkap” tegasnya.
Ditempat yang sama Melalui Kuasa Hukum RUMMI dan Nanaku Maluku, Muhammad Gurium S.HI menegaskan bahwa, Setelah dilakukan investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh RUMMI Dan Nanaku Maluku ternyata ditemukan fakta terhadap Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan dimana proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif, tegasnya.
Lebih lanjut Gurium menambahkan Bahwa berdasarkan hasil temuan lapangan dan setelah melalui hasil kajian-kajian dengan pendekatan hukum, maka PT Gunakarya Basuki, KSO dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku patut diduga secara bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari anggaran Proyek Nasional, Ujarnya.(*)
Editor : Erwin Banea