Aliansi KPK Meminta Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aksi Demonstrasi yang digelar Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) pada Senin, (17/03/2025) Kota Ambon, mendesak Polda Maluku untuk menangkap mafia tambang ilegal Gunung Botak yakni Haji. Ahmad Makassar. Aliansi KPK menduga sebagai salah satu donatur aktivitas pertambangan ilegal di gunung Botak Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. dengan peran sebagai pengedar CN Sianida.

Aktivitas Ahmad Makassar ini dinilai aliansi KPK telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Koordinator aksi Riski Rumadan manyampaikan bahwa, selain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 aktivitas pengedaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis CN Sianida yang diduga dilakukan Hj. Ahmad Makassar telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009, Ujarnya.

Baca Juga : Hari ini BWS Dan Kontraktor Resmi Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Menurutnya, Tindakan yang dilakukan oleh Hj. Ahmad Makassar selain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana Hj. Ahmad merupakan donatur tambang ilegal Gunung Botak dan berperan sebagai pengedar B3 jenis CN Sianida yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup masyarakat sekitar yang secara tidak langsung melanggar UU nomor 32 Tahun 2009, Imbuhnya.

Dalam aksi tersebut Riski juga melantangkan suaranya “kami Aliansi KPK meminta Polda Maluku untuk segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga kuat sebagai donatur tambang ilegal Gunung Botak dan sebagai pengedar CN Sianida di Kabupaten Buru” tegasnya.

Lebih lanjut aksi aliansi KPK juga menyampaikan beberapa tuntutannya, sebagai berikut :

  1. Mendesak Polda Maluku segera tangkap para mafia tambang ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru.
  2. Meminta Polda Maluku segera tangkap Haji Ahmad Makassar yang diduga sebagai donatur tambang ilegal Gunung Botak.
  3. Meminta Polda Maluku segera tangkap Haji Ahmad Makassar yang diduga sebagai pengedar bahan berbahaya dan beracun (B3)

Liputan : ABR

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *