Oleh: Farhan Mahasiswa Hukum Unpatti
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus digalakkan dari masa ke masa. Namun, fakta yang tak terbantahkan adalah praktik korupsi masih merajalela di berbagai lini, mulai dari tingkat pemerintahan hingga sektor swasta. Korupsi tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga menimbulkan bahaya serius bagi masyarakat, generasi muda, ekonomi nasional, birokrasi, hingga stabilitas politik negara.
Berbagai hambatan struktural, kultural, instrumental, hingga manajerial menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sudah saatnya aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah-langkah tegas dan menyeluruh, termasuk memberikan sanksi berat kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Tanpa itu, efek jera hanya tinggal harapan kosong.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa atau kejahatan biasa, Ia mencuri dari rakyat dan merampas hak masyarakat atas kehidupan yang layak. Korupsi secara langsung merugikan keuangan negara dan meningkatkan perekonomian. Parahnya, praktik ini juga mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Baca juga: Seruan Damai Dari PB IKASERUT Atas Konflik Di Seram Utara
Data terbaru menyebutkan, kerugian negara akibat korupsi bisa mencapai hampir Rp1.000 triliun angka yang hampir tidak setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding yang terjadi sejak 2018–2023 berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp968,5 triliun, data ini menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Namun ironi pun terjadi, hukuman terhadap para koruptor di Indonesia kerap tak sebanding dengan dampak kejahatannya. Contoh nyata adalah vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Bandingkan dengan negara-negara seperti Tiongkok yang berani menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap seperti Li Jianping dan Bai.
Dari sini, penulis berpendapat bahwa Indonesia harus mulai mempertimbangkan pemberlakuan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Langkah ini bukan semata-mata balas dendam, tetapi bentuk keadilan dan upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terulang.
Untuk itu pemerintah bersama DPR-RI harus segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU yang telah diusulkan sejak 2008 dan masuk prolegnas prioritas 2023 itu nyatanya belum juga disahkan. Padahal, melalui regulasi ini, aset hasil korupsi dapat ditelusuri dan disita, baik di dalam maupun luar negeri, bahkan setelah pelaku meninggal dunia.
Pada akhirnya, korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga musuh bersama yang memperparah kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Selama para pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dan selama hukum tidak ditegakkan secara adil, maka cita-cita Indonesia yang bersih dan sejahtera hanya akan menjadi angan.
Sudah saatnya prinsip “equality before the law” benar-benar ditegakkan. Semua warga negara, tanpa memandang jabatan dan status sosial, harus diperlakukan sama di mata hukum. Hanya dengan cara inilah kita bisa menumbuhkan kepercayaan publik dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
Liputan : ABR
Editor : EB

