HMI Baubau, Kecam Pihak Bank BRI Terkait Pegawainya Di Buton Tengah

“ANDRIS NOPRIANSYA Kabid Pemberdayaan Umat HMI Cabang Baubau juga sebagai Pengurus IKATAN MAHASISWA EKONOMI INDONESIA WILAYAH X Mengecam Tindakan Oknum Karyawan bank BRI, Keluarga Kreditur Jadi Sasaran Penagihan Bank, Praktik penagihan Tidak Sesuai SOP?”

SPIONNEWS, Buton Tengah, Rabu, 30/4/2025 – Sebuah kasus penagihan yang tidak biasa terjadi di industri perbankan Indonesia, hari ini terjadi di Buton Tengah.

Pihak bank BRI Unit Lombe mengutus salah satu oknum untuk melakukan penagihan kepada keluarga kreditur yang bukan merupakan penanggung utang menurut kami salah Alamat.

Keluarga kreditur yang tidak memiliki kewajiban hukum atas utang tersebut menerima kunjungan dari pihak bank yang meminta pembayaran utang.

Tidak hanya itu, atas penelusuran kami Ibu FNT di duga melakukan Penagihan dengan Cara tidak beretika dan Melakukan Pengancaman kepada Keluarga Kreditur.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam industri perbankan.

Menurut Andris KABID PEMBERDAYAAN UMAT HMI CABANG BAUBAU juga pengurus IKATAN MAHASISWA EKONOMI INDONESIA, menuturkan, apa yang dilakuan Oknum FNT adalah tindakan melanggar hukum atas Undang-udang No 8 tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen dimana undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku Usaha yang melanggar Hak-hak konsumen .

“Kami menilai jika oknum karyawan BRI unit Lombe terbukti melakukan penagihan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, untuk memaksa keluarga kreditur yang bukan penanggung Utang untuk membayar utang, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal Pasal 335 KUHP dan Pasal 369 KUHP.” Ujarnya.

Menurut Andris yang juga seorang Aktivis ISMEI, Pasal 335 junto 369 KUHP ini dapat diterapkan jika:1. Pihak oknum pegawai bank melakukan pengancaman (Pasal 335 KUHP) dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa keluarga kreditur membayar utang.- Pihak oknum pegawai bank juga melakukan pemerasan (Pasal 369 KUHP) dengan memaksa keluarga kreditur untuk memberikan sesuatu yang tidak seharusnya mereka berikan.

“Misalnya Membayarkan Utangnya kreditur maka, Dalam kasus ini, pihak oknum karyawan Bank ini dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut” Imbuhnya.

Kata Mahasiswa itu, Kami yakin sekelas Bank BRI tidak mungkin menyuruh pegawai melakukan tindakan penagihan di luar SOP penagihan. Atas Hal ini keluarga Kreditur sangat tertekan dan malu atas tindakan oknum tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan praktik penagihan yang tidak sesuai etika ini,” kata pihak yang merasa di rugikan”.

“Pihak bank seharusnya lebih profesional dan memahami batas-batas penagihan yang sesuai dengan hukum dan etika” jelasnya.

Keterangannya, Oknum pegawai bank tersebut teriak-teriak di luar tanpa masuk dalam rumah dan mengancam saya, jika kreditur tak membayar Utangnya Rumah saya akan di pasangkan Baner atau baliho.

“Betul saya juga punya cicilan di bank tapi pembayaran selalu lancar” Menurut korban yang merasa dirugikan.

Andris juga menambahkan, oknum pegawai Bank ini kalau dia mengikuti SOP penagihan ,harusnya ada kunjungan Rumah untuk cari solusi, jika kreditur Masi tidak merespon pihak perbankan mengirimkan Surat SP1, SP2 , dan SP3 jika kreditur Masi tidak mengindahkan maka sanksinya penyitaan Anggunan itupun tidak sembarang sita, harus ada putusan dari pengadilan, kalau tak salah.

Ungkapnya, Untuk Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana bank mengelola proses penagihan dan memastikan bahwa praktiknya sesuai SOP perbankan, Apalagi Bank Sekelas BRI.

“Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) diharapkan dapat memantau dan mengambil tindakan terhadap praktik penagihan yang tidak sesuai etika ini jika ditemukan pelanggaran.” Tegasnya.

“Kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,”terangnya.

agar tidak ada korban-korban oknum pegawai bank yang tak sesuai SOP. Jelas undang- undang no 8 tahun 1999 mengatur terkait Perlindungan konsumen, Nasabah dan keluarga mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional dari lembaga keuangan.

“Kejadian ini menjadi peringatan besar bagi industri perbankan dalam memerintahkan karyawannya agar menjalankan penagihan dengan Santun” Harapannya. (Ha)

Editor : Harry

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *