Liputan: Syamsir A
SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Lagi, Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika, satu orang terduga pelaku pengedar (kurir) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Hal itu diungkapkan oleh Humas Polres Baubau kepada para awak media, baru-baru ini dalam Konferensi Pers di Aula Kemitraan Polres Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/05/2025).
Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Iptu La Ode Muhammad Wahid menjelaskan kepada awak media bahwa pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 22:40 WITA telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga menguasai atau memiliki narkoba, bertempat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

“Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AT, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau,” ungkap Kasi Humas, Iptu La Ode Muhammad Wahid menjelaskan kepada para awak media yang hadir dalam gelar perkara tersebut.
Kronologis pengungkapan yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei tahun 2025, sekitar pukul 22.10 WITA, Anggota Satreskrim Narkoba Polres Baubau –yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang terduga yang mencari sesuatu di tumpukan pasir berlokasi di Lorong Samping Kantor Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupoaro.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu:
- Satu saset plastik bening butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, degan berat bruto 10,22 gram bersama pembungkus tisu.
- Satu buah mic rusak berwarna hitam.
- Satu buah timbangan digital.
- Satu unit hp merek Oppo tipe A38 warna hitam.
- Satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat Plat DT 4211 MG.
Kasatres Narkoba, Iptu Joni Arani menjelaskan, sebelum dibekuk, pemuda tersebut sudah 2 kali berhasil menjemput dan mengantar paket narkoba dengan imbalan sebesar satu juta rupiah. Akibat perbuatannya, Pelaku itu diancam dengan hukuman 6-20 tahun penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup, dengan denda 13 milyar rupiah.

“Kurir narkoba itu menjemput langsung paket sabu tersebut di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana kasus tersebut masuk jaringan Lapas Muna yang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Muna,” tegas Kasatres Narkoba, Iptu Joni Arani kepada awak media.(*)

Editor : Rusly, S.Mn.