PWI SBT Menilai Rekomendasi DPRD Adalah Upaya Pengekangan Kebebasan Pers

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Timur (SBT) dinilai keliru dalam memahami kedudukan dan keberadaan insan pers. Hal ini diungkapkan oleh M. Yasin Kelderak selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Kabupaten SBT, saat jumpa pers di Bula ibukota SBT pada Selasa (27/05/2025).

Yasin menyampaikan, Keputusan DPRD SBT Nomor 07 2025 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024, pada poin kedelapan yang direkomendasikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengontrol para insan pers dalam pemberitaannya dinilai salah alamat.

“PWI SBT memandang rekomendasi DPRD ini sebagai upaya untuk mengekang kebebasan pers di Kabupaten Seram Bagian Timur. Diketahui bahwa hubungan antara insan pers dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika ada pada konteks kemitraan, tidak bersifat atasan dan bawahan, sebab itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SBT sendiri tidak berwenang untuk mengontrol dan mengawasi kerja-kerja insan pers,” tegas Yasin.

Rekomendasi DPRD SBT menurut Yasin, tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, sehingga hal ini sangat menyayat hati para jurnalis di Daerah ini dan Indonesia secara umum. Karena kebebasan pers dijamin oleh Negara.

“Rekomendasi ini sangat menyayat sanubari insan pers di daerah. Mengapa? Karena kebebasan pers ini dijamin oleh Negara, bahkan Negara mengakui kehidupan pers itu dengan membuat undang-undangnya sendiri. Oleh sebab itu siapa pun sekali lagi saya tegaskan, siapa pun tidak berhak untuk mengekang kebebasan pers,” tegas Yasin.

Baca Juga : Sekertaris Komisariat IMM Desak Turunkan Karteker DPD IMM Maluku

Yasin yang juga sebagai Reporter RRI Bula ini secara tegas mendesak DPRD SBT, agar mencabut klausal pada poin ke delapan tersebut, jika tidak, maka dirinya menyerukan kepada rekan-rekan pers di Seram Bagian Timur untuk mendatangi Kantor DPRD SBT.

Oleh karena itu, selaku Ketua PWI Seram Bagian Timur, dirinya menegaskan bahwa; “Saya meminta sekaligus mendesak DPRD SBT agar mencabut kembali Keputusan DPRD Nomor 07 tahun 2025 khususnya pada poin 8. Untuk itu kepada saudara-saudara (wartawan, red) sekalian, jika permintaan kita ini tidak dipenuhi maka kami pastikan akan segera mengkonsolidasikan teman-teman pers datangi DPRD untuk berunjuk rasa dan meminta agar poin ini dicabut dari rekomendasi DPRD,” kata Yasin.

Lebih lanjut Yasin menambahkan, sepanjang ini hubungan kemitraan antara DPRD dengan Insan Pers terjalin cukup baik, hanya saja hubungan baik itu kemudian hari ini ternodahi oleh rekomendasi yang dibuat oleh DPRD SBT.

Menurutnya, rekomendasi pada poin 8 ini lahir tidak prematur atau tidak begitu saja, atau karena faktor kesengajaan atau kelalaian, tetapi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD hari ini melewati sebuah proses penalaran yang cukup panjang dan melewati tahapan yang cukup panjang.

Pertama dibahas di komisi-komisi, masih kata Yasin, kemudian dibawa ke rapat gabungan komisi untuk kemudian dilakukan penyelarasan dan penyesuaian. “Oleh sebab itu, jika DPRD beralasan Ini adalah faktor kelalaian atau ketidaksengajaan, maka saya kira itu tidak masuk logika. Proses pembentukan rekomendasi ini telah melewati proses penalaran yang cukup panjang karena ada 25 wakil rakyat, tetapi dari rekomendasi yang kita baca khususnya pada poin 8 ini sama sekali tidak mencerminkan kecerdasan intelektual yang dimiliki oleh 25 anggota, khususnya pada konteks memahami keberadaan pers,” ungkapnya.

Yasin pun menambahkan, khasanah pengetahuan Anggota DPRD SBT tentang Keberadaan Pers, bahwa pers hubungannya dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi adalah sekedar hubungan kemitraan. Sementara kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pers adalah Dewan Pers.(*)

Editor : Erwin Banea & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *