Diduga Oknum ASN di Buton Tengah Di Polisikan Warga Sipil

SPIONNEWS , Buteng – Minggu, 8/6/ 2025, Buton Tengah Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan adanya dugaan yang menunjukkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, diduga mengeluarkan kata-kata tak senonoh kepada masyarakat sipil. Aksi tersebut memperlihatkan interaksi yang tidak pantas antara oknum ASN dan warga setempat, yang menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Kronologi kejadian:
Dalam beberapa hari yang lalu salah seorang masyarakat inisial (ADR) menghubungi pihak media, terkait salah seorang oknum ASN yang diduga bertugas di salah satu institusi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Buton Tengah.

ADR (inisial) Ia mengatakan, Saat itu terjadi proses penyelesaian perselisihan tanah yang ada di desa madongka kecamatan lakudo kabupaten Buton Tengah. Namun pada saat proses penyelesaian ADR menuturkan, salah seorang oknum ASN di duga mengeluarkan perkataan yang mendiskriminasi seorang ibu dan bapak di depan khalayak ramai dengan menggunakan bahasa daerah seperti ini “keluarga mani bae mosibuanoa witea, tangkanomo mihintu musibuano witea Artinya keluarga kami tidak ada yang rakus tanah tapi kalian yang rakus tanah.” Ungkapnya pada saat menuturkan pada awak media.

Mendengar cerita bahwa terjadi perkataan yang tidak pantas di ucapkan oleh salah seorang oknum ASN kepada kedua orang tuanya seorang anak berinisial (ADR) menyampaikan kepada awak media, saya telah melaporkan oknum ASN tersebut yang dalam jabatannya adalah seorang kepala sekolah SMAN di kabupaten Buton Tengah atas dugaan pencemaran nama baik pada kedua orang tua saya dengan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dilakukan oleh Seorang tenaga pendidik”. pungkasnya

Ia menambahkan, dalam peraturan pemerintah No. 42 tahun 2004, pasal 10 bagian b,c,d dan pasal 11 bagian c, disitu sudah di jelaskan terkait kode etik ASN kemudian dalam Peraturan pemerintah No 94 Tahun 2021 disitu juga sudah di terangkan tentang sanksi pelanggaran kode etik ASN, juga dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 bagian b,c,d sudah di jelaskan juga tentang kode etik dan perilaku ASN. Ujarnya.

Peristiwa ini pun sontak menjadi sorotan publik karena tidak mencerminkan sikap profesional yang seharusnya dimiliki oleh seorang ASN.

Masyarakat setempat merasa kecewa dan marah atas perilaku oknum ASN tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mencoreng citra aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Buteng untuk selalu menjaga sikap dan perilaku yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, mereka juga mengharapkan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum ASN yang bersangkutan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Tulisan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kejadian yang terjadi di Kabupaten Buton Tengah. Diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
(An)

Editor: Harry

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H / 2023 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *