Maluku Darurat Ilegal Oil, Menteri ESDM Harus Copot Kepala Pertamina Regional Maluku

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Maraknya praktik distribusi BBM ilegal di kawasan Desa Galala, Kota Ambon, menandai bahwa Provinsi Maluku saat ini sedang berada dalam status darurat ilegal oil. Faktanya aktivitas ini terjadi tidak jauh dari markas Ditpolairud , hal menunjukkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh oknum aparat dan kelalaian lembaga negara, termasuk BUMN yang pernah berlogo Kuda Laut itu (Pertamina)

Atas hal tersebut, Koordinator LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat, mendesak Menter Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabinet Prabiowo – Gibran saat ini, agar segera mengevalusi Kepala Pertamina Regional Maluku dan lakukan pencopotan atas jabatannya, hal ini sebagai bentuk pertanggung-jawaban atas lemahnya pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan apabila praktik terus dibiarkan tentunya bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menciptakan pasar gelap yang mengancam stabilitas sosial dan hukum di daerah Provinsi Maluku.” ungkap RUMMI Kepada Media ini Selasa, (01/07/2025) di Kota Ambon

Menurutnya, Ditengah kondisi minyak Dunia yang semakin terpuruk, justru bisnis minyak gelap terjadi secara gila-gilaan di kawasan timur terutama di Maluku, untuk itu sudah saatnya pemerintah bersikap tegas dan jika negara gagal mengendalikan distribusi energi di daerah, maka wacana kedaulatan energi nasional akan jadi ilusi belaka

“Penanganan Ilegal oli tidak harus berhenti pada tindak pelaku di lapangan saja tetapi harus ada penyelidikan yang tuntas atas jaringan ilegal ini, termasuk dugaan kuat keterlibatan internal Pertamina dan aparat penegak hukum,” tegasnya

Lebih lanjut RUMMI menambahkan, jaringan bisnis gelap minyak ini terjadi karena lemahnya pengawasan di wilayah perairan, anehnya transaksi ilegal oil beberapa waktu lalu terjadi di kawasan PolAirud, ini pertanda apa ? Apakah memang sudah di skenariokan demikian?

“Penegakan hukum bukan hanya pada pelaku sipil tetapi harus diusut juga keterlibatan atas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga – lembaga yang berwenang terutama yang berhubungan dengan penanganan minyak di wilayah Maluku, untuk itu pihak pertamina juga harus dimintai pertanggung jawaban karena ini bagian dari bentuk kelalaian dari Pertamina.” Ujarnya (**)

Editor : Erwin Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *