SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kritik tajam kembali menghantam Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia (DPR-RI), Kali ini soal kelambanan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan (RUU) Daerah Kepulauan yang hingga kini masih mandek di Senayan. Padahal, kedua regulasi ini sudah lama ditunggu sebagai solusi atas dua persoalan besar korupsi yang merajalela, dan ketidakadilan pembangunan di wilayah kepulauan.
Samil Rahareng Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengungkapkan, Ketika DPR berlama-lama dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset maka koruptor akan semakin leluasa menyembunyikan hasil kejahatannya. Selain itu masyarakat kepulauan masih harus berjuang dengan minimnya akses listrik, transportasi, dan layanan dasar,” ujarnya.
Rahareng menilai, lambatnya DPR adalah cermin nyata bahwa lembaga legislatif lebih mementingkan agenda politik jangka pendek daripada kepentingan rakyat.
“Bila DPR benar-benar serius melawan korupsi, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Jika DPR sungguh berpihak pada rakyat maritim, maka RUU Daerah Kepulauan tidak boleh lagi ditunda,” tegasnya.
Lebih lanjut Samil menambahkan, DPR-RI telah gagal menunjukkan kepekaan sosial. RUU Kepulauan itu bukan sekadar regulasi, tetapi simbol pengakuan negara pada warga di pulau-pulau kecil yang selama ini hidup dalam keterbatasan. Keterlambatan ini bisa diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan rakyat, ujarny
Publik kini menuntut DPR-RI bergerak cepat. Bila tidak, maka kepercayaan masyarakat akan semakin menurun, dan DPR dianggap hanya menjadi lembaga politik yang jauh dari realitas penderitaan rakyat.
“Rakyat sudah muak dengan janji. Saatnya DPR menunjukkan komitmen nyata. Kalau tidak, legitimasi mereka akan habis,” (ABR)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku