SPIONNEWS.ID, MALUKU – PT. Spice Island Maluku (SIM) diketahui telah melaporkan sejumlah aktivis dan tokoh masyarkat Maluku ke Polda Maluku, atas dugaan pencemaran nama baik kepada pimpinan perusahaannya (Eko Anshari). Fadel Rumakat dengan teman-teman seperjuangannya dilaporkan setelah menyampaikan keluhan masyarakat di DPRD pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 02 November 2023 lalu.
Saat dihubungi media, Sabtu (13/09/2025), Fadel Rumakat menyampaikan, dirinya bertindak bersama teman-temannya memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat yang telah dirampas oleh PT. SIM untuk proyek perkebunan Pisang Abaka.
Menurutnya, pada saat itu mereka bersama tokoh masyarakat diundang oleh DPRD Maluku dalam RDP bersama pihak PT. SIM.
“Selaku aktivis menjadi wajib mengutarakan apa yang menjadi harapan dan kekecewaan masyarakat 4 dusun terhadap aktivitas PT. SIM di lahan mereka yang telah rampas, kenapa Aktivis meneriakan kejahatan lingkungan dan dilaporkan ke kepolisian?,” terangnya.
Masih kata Rumakat, upaya yang dilakukan pihak PT. SIM dengan melaporkan tokoh masyarakat dan aktivis ke Polda Maluku adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak ruang hidup rakyat dan hak masa depan anak cucu mereka kedepannya.
Lebih lanjut Rumakat menegaskan, jika upaya ini masih terus digencarkan oleh pihak PT. SIM, maka kami akan mengkonsolidasikan sejumlah aktivis di Indonesia untuk meneriakan ke Presiden Prabowo segera bertindak cepat dalam mereformasi menyeluruh institusi kepolisian terlebih khusus Polda Maluku dan jajarannya.
“Kami akan segera menyurati Tim Gerakan Nurani Bangsa (GNB) selaku komisi bentukan Presiden Prabowo untuk reformasi menyeluruh Polda Maluku,” tegasnya. (**)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

