Polda Maluku Diduga Kriminalisasi Aktivis, Abaikan Pasal 66 UUPPLH Dan Permen LHK 10/2024

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diduga melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup, salah satunya melalui penanganan laporan PT Space Island Maluku (SIM) terhadap Fadel Cs. Padahal, dasar hukum utama dengan jelas menyatakan bahwa aktivis lingkungan tidak dapat dipidanakan.

Kasus ini bermula dari kritik keras yang disampaikan Fadel dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Maluku pada tahun 2023, terkait praktik PT SIM yang dianggap bermasalah dalam pengelolaan lahan di Seram bagian Barat. Kritik tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik. Namun perlu diketahui Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam kritik tidak lagi berlaku. Anehnya, penyidik justru mengganti jeratan pasal lain untuk tetap memproses kasus ini.

Baca Jua :

Kapolda Diminta Evaluasi Ditreskrimum Polda Maluku, Dinilai Lemah Dan Mempermalukan Institusi

LAPOR MABES POLRI: Fadel Cs Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Aktivis Oleh Polda Maluku

PT. SIM Kriminalisasi Aktivis, Surati GNB Segera Reformasi Menyeluruh Polda Maluku

Padahal, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Dengan demikian, segala bentuk pelaporan maupun upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan jelas bertentangan dengan hukum.

Untuk memperkuat ketentuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi ini secara spesifik mengatur tata cara dan mekanisme perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari ancaman kriminalisasi, intimidasi, maupun tekanan lain dari pihak berwenang atau korporasi.

“Jika Polda Maluku tetap memproses laporan PT SIM terhadap Fadel Cs, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan hukum nasional. Polisi seharusnya melindungi hak konstitusional warga, bukan menjadi alat kepentingan korporasi untuk membungkam kritik,” ungkap aktivis sekaligus Lawyers Muda Maluku Akbar Hatapayo SH kepada awak media, minggu (14/09/2025).

Menurutnya, Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan bukan hanya melanggar UUPPLH dan Permen LHK, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Praktik semacam ini memperburuk citra Polri yang tengah didesak melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme aparat,” tegas Hatapayo

Lebih lanjut Hatapayo menambahkan, Masyarakat sipil mendesak Kapolda Maluku untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Fadel Cs dan aktivis lingkungan lainnya, serta mematuhi aturan yang sudah jelas. Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Menteri LHK juga diminta turun tangan memastikan perlindungan bagi pejuang lingkungan di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku.

“Negara jangan sampai kalah oleh korporasi. Pasal 66 UUPPLH dan Permen LHK 10/2024 sudah sangat tegas. Maka, kriminalisasi aktivis harus segera dihentikan,” ujarnya (**)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *