Waiheru: Saat Koruptor Dijadikan Raja, Hukum Jadi Budak, Uang Negara di Makan Tuyul

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kasus korupsi Dana Desa Waiheru sejak 2021 kini berubah menjadi potret telanjang kebobrokan hukum di Ambon. Kepala Desa yang jelas-jelas menggerogoti uang rakyat tidak pernah sekalipun merasakan dinginnya jeruji besi. Sebaliknya, ia tetap bebas, bahkan terus memimpin seolah-olah tidak pernah bersalah.


Lebih ironis, publik sama sekali tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil, berapa yang benar-benar dikembalikan, dan ke mana sisanya mengalir. Semua ditutup rapat, tanpa laporan terbuka. Transparansi yang seharusnya jadi prinsip, justru dikubur hidup-hidup.
Di jantung skandal ini, dua lembaga negara disebut paling bertanggung jawab: Inspektorat Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon. Keduanya sejak awal memegang kendali, tapi hasilnya nihil. Alih-alih jadi benteng keadilan, mereka justru dianggap membangun benteng perlindungan untuk sang koruptor.
“Koruptor dipelihara oleh Inspektorat dan Kejari Ambon!” tuding keras Umar Rumakefing, aktivis anti-korupsi Maluku.


Menurutnya, kasus ini adalah bukti nyata matinya fungsi pengawasan. Inspektorat yang seharusnya membongkar kebusukan malah memilih bungkam, sedangkan Kejari Ambon menjadikan hukum sekadar sandiwara murahan.
“Kalau rakyat kecil yang bersalah, proses hukumnya bisa cepat dan kejam. Tapi kalau pejabat atau kepala desa yang mencuri dana desa, hukum seketika menjadi jinak. Bukannya ditindak, malah tetap diberi kursi kekuasaan. Ini pelecehan terhadap akal sehat,” tegas Rumakefing


Skandal ini bukan lagi sekadar cerita tentang seorang kepala desa. Ini cermin bahwa sistem hukum di Ambon telah runtuh. Bagaimana mungkin maling uang rakyat bisa tetap duduk di kursi pemimpin tanpa tersentuh hukum? Ini preseden busuk yang merusak kepercayaan rakyat terhadap negara.


Dana desa sejatinya untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, memperkuat kesejahteraan masyarakat. Tapi di Waiheru, dana itu justru mengalir ke kantong pribadi. Yang lebih parah, institusi negara yang seharusnya melindungi rakyat justru berbalik melindungi pencuri.


Kini rakyat tidak lagi sekadar kecewa, mereka marah. Desakan berbagai media agar Kejaksaan Tinggi Maluku untuk turun tangan semakin keras. Kepercayaan publik terhadap Inspektorat dan Kejari Ambon telah runtuh, diganti dengan kecurigaan bahwa lembaga ini hanya jadi tameng bagi para penjarah uang negara.


Selama koruptor terus dibiarkan berkuasa, jangan pernah bicara tentang reformasi hukum. Selama Inspektorat dan Kejari Ambon tetap bungkam, jangan pernah bicara tentang akuntabilitas. Yang tersisa hanyalah hukum yang pura-pura hidup, keadilan yang mati, dan pengkhianatan negara terhadap rakyatnya sendiri.

diakhir penegasannya, Rumakefing mendesak Kejati Maluku untuk mengaudit Kejari Ambon dan Inspektorat terkait pengembalian uang Korupsi kades Usman Ely ke kas Negara, pasalnya sampai sekarang ini tidak ada transparansi dari Kejari Ambon dan Inspektorat terhadap uang tersebut

Kades waiheru ketika di konfirmasi terkait persoalan tersebut dan persoalan sebelumnya, hanya suruh ke kantor tapi tidak pernah tepati janji dengan awak media

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *