Bupati Aru Diduga Bermain di Bisnis Pasir Pantai

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sebuah ironi mencolok tengah terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Di bawah kepemimpinan Bupati Timotius Kaidel, masyarakat dilarang keras menggali pasir di pesisir dengan alasan menjaga lingkungan. Namun di balik kebijakan itu, muncul dugaan serius bahwa sang bupati justru terlibat langsung dalam bisnis ilegal penambangan pasir pantai, bekerja sama dengan perusahaan tertentu yang menjadi kedok aktivitasnya.

Informasi yang dihimpun awak media mengungkap, Bupati Kaidel disebut-sebut menjalin kerja sama dengan PT. Mulia Karya Konstruksi (MKK), perusahaan yang dipimpin oleh Salim Pere dimana aktivitas penggalian pasir itu berlangsung secara masif di sejumlah titik pesisir Aru dan hasilnya dijual seharga Rp700 ribu per kubik excavator tanpa kejelasan izin tambang maupun kontribusi bagi daerah.

Namun yang paling mencengangkan, menurut berbagai sumber lokal, PT. Mulia Karya Konstruksi sejatinya merupakan perusahaan milik Bupati Kaidel sendiri, hanya saja dilapisi nama orang lain sebagai tameng hukum dan pencitraan publik.


Kebijakan larangan penggalian pasir pantai bagi masyarakat kecil disebut-sebut sebagai bentuk manipulasi kekuasaan. Sementara warga yang mengambil pasir untuk kebutuhan rumah tangga diancam aparat, aktivitas perusahaan “siluman” ini justru bebas beroperasi tanpa hambatan.
“Ini bentuk penghianatan terhadap amanah jabatan. Masyarakat kecil ditakuti dengan hukum, tapi pejabat bermain bisnis di bawah meja. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum berat,” tegas Yohanis, Ketua Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPRM), dalam keterangannya kepada media, rabu (21/10/2025)

Praktik tersebut jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap kegiatan penambangan atau pengambilan material pasir wajib dilengkapi izin resmi, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta pengawasan ketat. Bila terbukti dilakukan tanpa izin dan disertai penyalahgunaan jabatan, maka dapat dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau benar Bupati terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah ranah pidana. Ada unsur korupsi, gratifikasi, dan kejahatan lingkungan yang nyata,” ujar Yohanis menegaskan.

Dampak lingkungan mulai terasa akibat aktivitas penggalian pasir tersebut, sejumlah kawasan pesisir Aru mulai mengalami abrasi berat dan kerusakan ekosistem mangrove. Warga mengeluhkan jarak pantai yang semakin mendekat ke pemukiman. Perubahan garis pantai yang cepat membuat banyak rumah terancam tenggelam saat pasang naik.
“Dulu kalau air pasang, ombak masih jauh. Sekarang sudah sampai ke halaman rumah. Kami bingung, siapa yang jaga laut kalau bupati sendiri yang rusak Selain ancaman abrasi, nelayan juga mengeluhkan turunnya hasil tangkapan akibat keruhnya air laut dan hilangnya habitat ikan kecil di pesisir, keluh seorang warga Desa Wamar ketika dihubungi awak media via telpon


Desakan GPRM dan Aktivis Lingkungan
Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPRM) bersama sejumlah aktivis lingkungan menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, segera melakukan penyelidikan terbuka terhadap Bupati Timotius Kaidel dan PT. Mulia Karya Konstruksi.
“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal hukum. Kalau rakyat kecil bisa ditangkap karena sekop pasir, maka pejabat juga harus diperiksa kalau main proyek pasir dengan excavator,” ujar Yohanis dengan nada keras.

Problem ini memperlihatkan wajah klasik kekuasaan di daerah, di mana regulasi dijadikan alat menekan rakyat kecil, sementara pejabat bebas menghisap sumber daya alam untuk kepentingan pribadi.

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *