FRI Bombana: Kapolres Harus Bangun dari Tidur Hukum yang Panjang

SPIONNEWS, Bombana - Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah Bombana. Aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan secara terbuka, bahkan hingga malam hari, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan matinya hukum di Kabupaten Bombana.

Alat berat dan truk pengangkut material tambang tampak bebas beroperasi di berbagai titik tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan yang memadai dari aparat penegak hukum.

Kader FRI Bombana, Kamerad Acil, menyebut kondisi ini sebagai bentuk nyata gagalnya aparat dalam menjalankan amanat hukum.

“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, galian C ilegal tidak mungkin bisa bertahun-tahun beroperasi di depan mata aparat. Ini bukan lagi lemahnya pengawasan, tapi sudah mati rasa hukum di Bombana,” tegas Kamerad Acil, Jumat 7/11/2025.

ia menjelaskan Aturan yang Dilanggar, bahwa aktivitas galian C ilegal jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin atau tanpa dokumen AMDAL.

Pasal 109: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 307: Melarang kendaraan tambang menggunakan jalan umum tanpa izin serta wajib memenuhi ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.

“Dump truck pengangkut material tambang yang melintas di jalan umum tanpa izin itu bukan cuma ganggu pengguna jalan, tapi juga bukti nyata pembiaran hukum yang sudah kronis,” tambah Kamerad Acil.
FRI Bombana Keluarkan Ultimatum Keras

Melihat pembiaran yang terus terjadi, FRI Bombana mengeluarkan ultimatum keras kepada Kapolres Bombana untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal.

“Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, kami anggap Kapolres Bombana gagal menjalankan amanat penegakan hukum. Lebih baik mundur daripada menjadi simbol matinya hukum di daerah ini,” tegas Kamerad Acil.

FRI Bombana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tambang ilegal hingga benar-benar ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. (An)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *