SPIONNEWS.ID, MALUKU – Konflik antara Desa Loki dan Negeri Adat Desa Luhu kian memanas pasca pencabutan sasi adat di wilayah tanah Laala. Ketegangan ini tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga membuka persoalan serius terkait hukum adat dan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.
Aktivis lingkungan, M. Saleh, menilai konflik tersebut bukan sekadar sengketa ulayat biasa. Ia menduga ada skenario terselubung dari pihak perusahaan tambang nikel yang memanfaatkan perpecahan masyarakat untuk mempermudah operasi tanpa persetujuan utuh dari pemilik hak ulayat.
“Konflik ini tidak bisa dilihat semata sebagai pertikaian antar desa. Ada potensi kuat bahwa ini adalah bentuk pembiaran, bahkan kemungkinan rekayasa konflik, agar perusahaan bisa masuk tanpa proses persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat,” tegas Saleh.

Secara hukum adat, wilayah Laala memiliki keterikatan historis antara Desa Loki dan Negeri Adat Desa Luhu. Desa Loki bertindak berdasarkan klaim pengelolaan, sementara Desa Luhu memiliki legitimasi sejarah turun-temurun atas hak ulayat di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, pencabutan sasi tanpa musyawarah bersama berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum adat Maluku yang menjunjung tinggi kolektivitas dan keseimbangan sosial.
Dari sisi hukum lingkungan, aktivitas pertambangan yang berpotensi terjadi di wilayah konflik seharusnya tunduk pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan partisipatif. Jika konflik sosial dibiarkan, maka syarat legitimasi sosial terhadap operasi tambang jelas belum terpenuhi.
Saleh mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, serta DPRD untuk segera mengambil langkah tegas.
“Pemerintah tidak boleh diam. Jika dibiarkan, konflik ini bisa meluas ke isu yang lebih sensitif seperti agama dan identitas. Kami mendesak penghentian sementara aktivitas tambang nikel sampai persoalan adat dan sosial ini diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk pengakuan terhadap hak ulayat. Pembiaran konflik demi investasi justru berpotensi melanggar prinsip keadilan lingkungan dan hak asasi masyarakat lokal.
Situasi di Laala saat ini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan adat, atau membiarkan konflik sosial menjadi harga yang harus dibayar demi eksploitasi sumber daya.
“Tambang boleh jalan, tapi keadilan tidak boleh ditinggalkan.”
Editor : EB

