Warga Minta Tangung Jawab Pemerintah Desa Terkait Tanah di Kadatua

“Pemerintah Desa Harus Bertanggung Jawab: Warga Mengaku Tanah Berkebun Tidak Diakui, Fakta Diabaikan Warga Dipinggirkan”

SPIONNEWS, KADATUA - Warga Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, hingga kini masih diliputi keresahan akibat proses pengukuran tanah yang dilakukan pihak pertanahan, difasilitasi pemerintah desa.

Aktivitas yang seharusnya menjamin kepastian hukum justru menimbulkan ketidakpastian, karena tanah yang selama ini digunakan warga untuk berkebun tidak diakui secara resmi oleh pemerintah desa.Beberapa gambar yang diperoleh redaksi menunjukkan bukti aktivitas warga di tanah mereka, mulai dari lahan yang dibuka hingga tanaman yang dibudidayakan.

Menurut warga, aktivitas ini seharusnya menjadi dasar pengakuan pemerintah desa, karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menjamin hak masyarakat atas tanah, termasuk hak pengelolaan tanah secara turun-temurun. Namun, hingga kini pemerintah desa belum memberikan pengakuan.

“Tanah ini kami kelola turun-temurun, tapi sampai sekarang pemerintah desa bersikeras mengatakan tidak ada yang berkebun di sini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Katanya, Sebagai upaya penyelesaian, warga telah mengajukan permohonan mediasi melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang diteruskan ke kepala desa dan perangkatnya.

"Sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. Warga menilai sikap ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa tanah di tingkat lokal" Tuturnya. Kamis, 4/12/2025.

Lebih jauh, warga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp. 150.000 per kepala keluarga. Dugaan ini dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

"Biaya ini memberatkan kami. tapi jika untuk menjamin hak dan sertifikat tanah kami. tidak apa-apa, nanti besok saya turun di laut (mencari ) lagi.” kata warga lainnya.

Persoalan ini bukan sekadar hak tanah, tetapi menyangkut hak konstitusional warga, termasuk kepastian hukum atas tanah, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk bebas dari praktik korupsi. Warga menuntut agar pemerintah desa menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

Jika tidak, warga siap menempuh jalur hukum untuk menegakkan hak mereka.Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepastian hukum atas tanah dan pengawasan terhadap pemerintah desa harus dijaga. Tanah bukan sekadar aset, tetapi bagian dari hak hidup masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi.(An)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *