SPIONNEWS.ID, MALUKU – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Negeri Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyulut sorotan tajam publik. Proyek bernilai lebih dari Rp18 miliar, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 dan 2024, kini diduga kuat menjadi potret buruk tata kelola anggaran dan kualitas pembangunan infrastruktur daerah.
Hasil investigasi SpionNews.id di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Saluran irigasi yang baru selesai dibangun sudah mengalami retak, bocor, bahkan jebol dalam waktu kurang dari enam bulan. Padahal, proyek ini dirancang untuk menopang kebutuhan air pertanian bagi sekitar 415 kepala keluarga di Sariputih.
Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sehingga publik tidak mengetahui nilai kontrak, pelaksana, maupun masa kerja proyek. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
“Saluran ini baru dipakai, tapi sudah banyak yang bocor dan retak. Air tidak sampai ke sawah. Kalau begini, petani yang jadi korban,” ujar seorang warga kepada SpionNews.id.
Warga lainnya menilai pekerjaan terkesan asal jadi.
“Materialnya tipis, semen seperti kurang. Sambungan juga kelihatan rapuh. Kami minta aparat turun cek langsung,” tegas seorang ibu rumah tangga yang lahannya bergantung pada irigasi tersebut.
Tak hanya di lapangan, dugaan masalah juga terendus sejak tahap tender.
Pada 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku menganggarkan Rp10 miliar untuk paket peningkatan jaringan irigasi D.L Sariputih. Tender pertama pada 19 Mei 2023 dinyatakan gagal karena dua peserta tidak memenuhi syarat. Namun, pada tender ulang 31 Mei 2023, Fa. Tujuh Serangkai yang sebelumnya gugur justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp9,86 miliar.
Setahun berselang, proyek lanjutan kembali dianggarkan dengan HPS Rp8,7 miliar. Dari 18 perusahaan pendaftar, hanya tiga yang mengajukan penawaran. Panitia kemudian menetapkan PT Ikinresi Bersama sebagai pemenang dengan nilai Rp8,6 miliar. Temuan investigasi menyebut adanya indikasi persengkongkolan usaha, kesamaan pola dokumen, serta kesalahan administrasi peserta lain yang seolah dibiarkan.
Diduga tiga pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban:
PT Ikinresi Bersama selaku kontraktor pelaksana.
Panitia Pengadaan Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Konsultan perencanaan dan pengawasan proyek.
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 45, Pasal 48, dan Pasal 118, serta KUHP Pasal 45–50.
Simbol Kegagalan dan Pengkhianatan
Bagi warga Sariputih, irigasi yang seharusnya menjadi solusi kini berubah menjadi simbol kegagalan dan pengkhianatan. Infrastruktur yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru menjadi beban baru akibat kualitas buruk dan dugaan korupsi yang tak kunjung tuntas.
Dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, publik berharap ada keberanian untuk membongkar tuntas dugaan praktik kotor di balik proyek ini. Jika tidak, irigasi Sariputih akan terus berdiri sebagai monumen bisu dari rusaknya tata kelola dan lemahnya penegakan hukum.
SpionNews.id akan terus menelusuri kasus ini dan membuka setiap fakta yang selama ini tertutup.
Editor : EB

