SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dinamika demokrasi di Maluku kembali diuji menyusul menguatnya narasi dugaan korupsi lama yang kembali diangkat ke ruang publik. Sejumlah aktivis menilai, fenomena tersebut menunjukkan masih lemahnya literasi hukum masyarakat dalam membedakan antara kritik berbasis fakta dan pengulangan isu yang telah selesai secara yuridis.
Fungsionaris Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK), Agus, menilai bahwa semangat pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan kedewasaan berdemokrasi. Menurutnya, kontrol publik yang efektif bukan sekadar ramai di ruang opini, melainkan mampu menghormati proses dan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Ia menjelaskan, dalam sistem hukum yang sehat, penghentian perkara melalui mekanisme resmi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, mengulang kembali dugaan lama tanpa disertai bukti baru bukan hanya tidak produktif, tetapi berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap kerja-kerja penegakan hukum.
“Antikorupsi tidak boleh dipraktikkan dengan cara-cara yang justru melemahkan prinsip hukum itu sendiri,” ujar Agus ke media, senin 02/09/2026
Agus juga menyinggung kembali munculnya nama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dalam narasi dugaan korupsi yang telah dinyatakan selesai. Ia menilai, penyebutan tersebut mencerminkan kegagalan membedakan antara ruang advokasi publik dan wilayah penghakiman sosial.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak warga negara, termasuk hak atas kepastian hukum dan nama baik, merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi hukum. Negara hukum, kata dia, tidak boleh membiarkan individu terus dibayangi stigma atas perkara yang secara hukum sudah tidak ada.
Dari perspektif tata kelola demokrasi, Agus mengingatkan bahwa kualitas kritik publik sangat menentukan kualitas kepercayaan terhadap institusi negara. Ketika isu lama terus diproduksi ulang tanpa verifikasi data mutakhir, publik berisiko terjebak pada siklus kecurigaan yang tidak berujung.
Ia juga mengkritisi narasi “darurat korupsi” yang dilekatkan secara umum pada Maluku. Menurutnya, istilah tersebut seharusnya lahir dari kajian berbasis indikator yang terukur dan perbandingan yang objektif, bukan sekadar kesimpulan normatif. Generalisasi yang berlebihan justru dapat berdampak negatif terhadap citra daerah dan iklim pembangunan.
Dalam konteks kebangsaan, Agus menilai stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap hukum merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah. Kritik terhadap kekuasaan tetap sah dan dijamin konstitusi, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab etik agar tidak berubah menjadi alat delegitimasi hukum.
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Agus mengajak masyarakat Maluku untuk menjadikan momentum spiritual sebagai ruang introspeksi bersama. Ia mendorong agar publik lebih mengedepankan sikap tabayyun, kejernihan berpikir, serta orientasi pada kemaslahatan bersama.
Ia menegaskan, apabila terdapat temuan baru yang disertai bukti hukum yang sah, maka jalur hukum sepenuhnya terbuka. Namun tanpa itu, menghormati keputusan APH merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi dan komitmen terhadap negara hukum.
“Menjaga hukum berarti menjaga nalar publik. Dari nalar publik yang sehat, keadilan dan martabat Maluku bisa dibangun secara berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Erwin B
