SPIONNEWS, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan melakukan pertemuan upaya penyelesaian sengketa administratif batas antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan pada tanggal (18/02/2026) bertempat Rumah dinas Mentri Dalam Negeri Jakarta membahas tentang upaya penyelesaian Pulau kawi-kawia yang sudah sangat bergulir sejak lama dimana kedua wilayah saling mengklaim memiliki wilayah tersebut.
Status Hukum dan Historis
​Sengketa ini berakar pada perbedaan dasar hukum yang digunakan kedua belah pihak
​Klaim Buton Selatan (Sultra) Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, di mana dalam lampiran petanya, Pulau Kawi-Kawia masuk ke dalam wilayah administratif Buton Selatan. Secara historis, Kesultanan Buton mengklaim pulau ini sebagai tempat bersejarah pertemuan para ulama. ​Klaim Kepulauan Selayar (Sulsel) Merujuk pada Permendagri No. 45 Tahun 2011 yang menyebutkan Pulau Kakabia masuk wilayah administrasi mereka. Secara geografis, mereka berpendapat pulau ini lebih dekat ke wilayah Selayar.
Jamiludin, S.H Selaku Pemuda Buton Selatan dan Alumni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin, menurut nya Pulau kawi-kawia pula menjadi dasar terhambatnya Perda RTRW Kabupaten Buton Selatan yang sejak lama belum dilakukan penetapan. Perda ini sangat berpengaruh atas kemajuan suatu daerah, sudah sejak lama kami suarakan agar dilakukan nya penetapan RTRW Agar pembangunan dan ekonomi lebih teratur tertata sesuai dengan prosedur RTRW, Namun nihil sejak dahulu belum bisa disahkan akibat permasalahan sengketa wilayah Pulau Kawi-kawia antara Buton Selatan dan Kepulauan Selayar.
Beberapa hari yang lalu kita melihat upaya Bpk Bupati Buton Selatan melakukan pertemuan Penting secara dialogis untuk kepentingan daerah Buton Selatan penyelesaian pulau kawi-kawia, Penyelesaian sengketa wilayah antar daerah secara dialogis merupakan pendekatan yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat demi menjaga stabilitas politik dan sosial di tingkat lokal. Mekanisme ini sangat didorong untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat menghambat pelayanan publik. Tutur Jamiludin, S.H
Pemuda Buton Selatan ini pula menyampaikan, “Dalam konteks sengketa wilayah seperti kasus Pulau Kawi-Kawia, prinsip Win-Win Solution (Solusi Menang-Menang) adalah pendekatan negosiasi yang bertujuan agar kedua belah pihak merasa kebutuhan dasarnya terpenuhi tanpa ada yang merasa “dihilangkan” haknya secara total.
Penyelesaian sengketa wilayah administratif secara bersamaan atau sering disebut sebagai pengelolaan bersama (joint management) merupakan solusi jalan tengah, sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Ketika dua daerah tidak kunjung mencapai kesepakatan mengenai batas definitif, Maka konsep ini perlu dilakukan dengan mengedepankan asas manfaat di atas ego teritorial konsep inilah Yang perlunya diambil oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bpk Bupati Buton Selatan untuk menghindari konflik Horizontal antar masyarakat serta menjaga harmonisasi antar kedua wilayah dan percepatan Penetapan Perda RTRW Kabupaten Buton Selatan sebagai arahan dari pemerintah pusat.
Kita sebagai Pemuda dan masyarakat Buton Selatan perlu nya memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Selatan serta memberikan kepercayaan utuh atas kajian-kajian pemerintah daerah Saat ini melalui tangan dingin Bpk Bupati Buton Selatan untuk kepentingan masyarakat Buton Selatan tanpa harus melakukan propaganda publik yang hanya dapat berakibat fatal untuk pembangunan daerah kabupaten Buton Selatan, yang patut kita nantikan adalah Babak baru tentang Penetapan RTRW Kabupaten Buton Selatan.
“Tegas Jamiludin, S.H”

