SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua DPD GASMEN Maluku (Gerakan Sahabat Komendan), M. Abd Rifki Derlen, S.Ap, angkat suara secara keras dan tegas terkait dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Miranti Jaya Permai di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Rifki Derlen, aktivitas tambang yang diduga berlangsung kurang lebih tujuh tahun itu terjadi di Dusun Tapinalu, Desa Luhu dan terakhir di Dusun Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.“Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 sampai 10 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan terhadap negara dan terhadap rakyat,” tegas Rifki.
Rifki secara terbuka mengecam sikap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku yang dinilai lemah dan tidak konsisten dalam penindakan. Ia menyoroti pencabutan police line pada lokasi operasi tambang ilegal di Dusun Laala, Desa Loki, Kecamatan Huamual. Padahal, menurutnya, pemasangan police line merupakan bentuk peringatan keras dan tindakan awal penegakan hukum agar aktivitas ilegal dihentikan.
“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa police line dicabut sementara izin belum diterbitkan? Jika tambang masih beroperasi, maka ini adalah pembiaran. Bahkan kuat dugaan ada ‘angin segar’ yang masuk ke oknum aparat dari pihak perusahaan,” ujarnya tajam.
GASMEN Maluku mendesak Polda Maluku segera memanggil dan memproses hukum pihak PT Miranti Jaya Permai tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah hukum di Maluku.
Tak hanya aparat penegak hukum, Rifki juga mengkritik keras sikap DPRD Provinsi Maluku khususnya Komisi II yang membidangi pengawasan sektor pertambangan.
Ia menilai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu, Komisi II justru tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawasi dugaan tambang ilegal tersebut.
“Sangat disayangkan, bukannya menegaskan penegakan hukum sesuai UU Minerba, Komisi II justru memberikan apresiasi dan rasionalisasi terhadap aktivitas yang diduga ilegal. Ini jauh dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai lembaga pengawas,” tegasnya.
Menurutnya, dalam RDP dan peninjauan lokasi tambang, pembahasan justru berkutat pada aspek teknis semata dan tidak menyentuh substansi kerugian negara maupun dampak sosial-lingkungan yang dirasakan masyarakat. Aktivitas tambang tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal, mengganggu aktivitas pertanian dan perikanan warga, serta berdampak langsung pada perekonomian lokal masyarakat Desa Luhu dan Desa Loki.
“Jika DPRD tidak tegas terhadap pelanggaran undang-undang, maka patut dipertanyakan komitmennya. Dugaan adanya ‘angin segar’ dari perusahaan kepada pihak-pihak tertentu juga harus menjadi perhatian publik,” lanjutnya.
GASMEN Maluku juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tidak tinggal diam. Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur guna memastikan bahwa sumber daya alam dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan biarkan kekayaan alam Maluku dikeruk demi keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat menanggung kerusakan dan kemiskinan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Rifki Derlen.
DPD GASMEN Maluku menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum dan lembaga pengawas benar-benar menjalankan tugasnya sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : EB

