Mahasiswa Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. Buton Perdana Mandiri

“Elemen BEMFA Umbuton Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Buton Perdana Mandari”

SPIONNEWS, BAUBAU - Elemen Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA) Universitas Muhammadiyah Buton (Umbuton) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Buton Perdana Mandari (BMP).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum serta dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap sejumlah pekerja.(Selasa, 7 /7/ 2026)

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Dalam forum tersebut, beberapa mantan karyawan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama bekerja dan berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Elemen BEMFA Umbuton, terdapat tiga mantan pekerja yang masing-masing berinisial I, A, dan I yang mengaku menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum. Ketiganya memiliki masa kerja yang berbeda, yakni sekitar 4 tahun, 1 tahun 6 bulan, dan 9 bulan. Selain persoalan upah, mereka juga menduga perusahaan belum memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Elemen BEMFA Umbuton juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah, dan pengusaha wajib membayarkan upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pengusaha membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

4. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengusaha yang terlambat atau lalai membayar upah dapat dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta membayar iuran secara benar, tepat waktu, dan berkelanjutan.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Menurut Elemen BEMFA Umbuton, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tiga orang pekerja, tetapi juga menjadi perhatian terkait perlindungan hak-hak tenaga kerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Mereka menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan mengenai pembayaran upah minimum dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

"Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja," demikian pernyataan Elemen BEMFA Umbuton.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Elemen BEMFA Umbuton juga berencana menggelar aksi unjuk rasa yang akan melibatkan massa dalam jumlah besar. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar persoalan yang diadukan segera memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Elemen BEMFA Umbuton juga menegaskan bahwa penyampaian ini merupakan bagian dari upaya mendorong penghormatan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.Hingga berita ini diturunkan, pihak media spionnews.id masih berupa untuk menghubungi pihak PT Buton Perdana Mandari (BMP) atas dugaan pelanggaran tersebut.(**)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *