Komisi I DPRD Buteng Gelar RDP, Serap Aspirasi SAMURAIS


SPIONNEWS.ID, Buton Tengah – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis (SAMURAIS). Aksi tersebut menyoroti ketidakpastian status Kepala Lingkungan di wilayah Kecamatan Gu.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum SAMURAIS, Gery Puji Prastyo, meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Asisten I dan Camat Gu, terkait penarikan Surat Keputusan (SK) Kepala Lingkungan di Kelurahan Watulea dan Bombonawulu.

“Alhamdulillah, Bapak Asisten I sudah menjelaskan bahwa penarikan SK oleh Lurah Bombonawulu dan Watuleaโ€”yang diperintahkan oleh Asisten I melalui Camat Gu bertujuan untuk memastikan apakah para Kepala Lingkungan di dua kelurahan tersebut telah memiliki SK atau belum. Selain itu, hal ini juga untuk memastikan kelancaran penyaluran honorarium, bukan untuk memberhentikan Kepala Lingkungan yang masih aktif menjabat,” jelas Gery.

Dalam forum RDP tersebut, Sarifudin Reno, politisi PDIP yang juga anggota Komisi I DPRD Buton Tengah dari Dapil Kecamatan Lakudo, menegaskan bahwa regulasi mengenai Kepala Lingkungan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022.

โ€œPerekrutan, pengangkatan, hingga pemberhentian Kepala Lingkungan telah diatur dalam Perbup Nomor 101 Tahun 2022. Selama tidak ada pelanggaran yang memenuhi syarat untuk pemberhentian, maka tidak dibenarkan jika pergantian dilakukan di tengah masa jabatan sebelum evaluasi akhir tahun,โ€ tegas Sarifudin.

Sebelumnya, DPRD Buton Tengah melalui Komisi I juga telah mengeluarkan tiga poin rekomendasi untuk merevisi Perbup Nomor 101 Tahun 2022. Salah satu poin penting adalah usulan perubahan masa jabatan Kepala Lingkungan menjadi 2,5 tahun.

Pemerintah Daerah, melalui Asisten I dalam RDP tersebut, menyampaikan bahwa revisi Perbup yang diusulkan oleh Komisi I akan dilaksanakan pada akhir tahun ini dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *