SPIONNEWS.ID, MALUKU – Anggaran Dana Desa Kamar Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku diduga telah digelapkan oleh oknum Kepala Desa. Pasalnya, mulai dari tahun 2019 sampai 2024 diperkirakan sekitar 1 milyar lebih, tidak ada pertanggung jawabannya. Namun mirisnya pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak pernah melirik masalah ini.
Hal ini disampaikan Ridwan Kelderak selaku warga masyarakat Desa Kamar dalam rilisan yang diterima media ini, Senin (07/07/2025).
Dirinya mengungkapkan, tindak lanjut kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan tugas dari Inspektorat sebagai auditor internal dan Kejaksaan Negeri SBT selaku Aparat Penegak Hukum, namun sejauh ini pihak kejaksaan dan inspektorat itu dinilai terkesan tutup mata terhadap masalah ini, terkhusus untuk masalah laporan dari masyarakat Desa Kamar terkait dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2019 sampai 2024.
“Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kamar senilai 1 milayar lebih, tentunya ini merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Masih kata Kelderak, masyarakat telah membuat laporan resmi ke kejaksaan dan inspektorat, namun sejauh ini tidak digubris oleh dua lembaga terkait, sehingga mereka menduga Kepala Inspektorat SBT dan Kejakasaan Negeri SBT tidak mampu menangani dan menyelesaikan masalah dugaan korupsi itu.
“Ketika semua lembaga penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan masalah dugaan korupsi, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu,” ujarnya.
Baca Juga : Rumah Kuning Diduga Sebagai King Maker Pemakzulan Wapres, Independensi HMI Dipertanyakan ?
Lebih lanjut, Kelderak mengungkapkan, masalah dugaan korupsi di Desa Kamar bukan cuma satu tahun anggaran saja melainkan di setiap tahun anggaran, mulai dari 2019 hingga 2025, sehingga kerugian negara bukan sedikit, berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Desa Kamar yang sudah dilampirkan di dalam laporan dan fakta lapangan, tidak ada kesesuaian antara RAB dan realisasi di lapangan.
Menurutnya, fakta lapangan menyebutkan bidang pelaksanaan pembangunan Desa tahun anggaran 2019 antara lain :
- Sub bidang kawasan pemukiman kegiatan pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi) modal belanja Rp 287.080.000.00 Berdasarkan harga modal belanja tersebut diatas. Menurut kami sesuai fakta sangat tidak sesuai, dengan pembelanjaan di lapangan berbeda jauh dengan jumlah sebesar Rp 161.769.000.00. Dari harga ini menunjukan terjadinya mark up anggaran sebesar Rp 125.311.000.00
- Sub bidang kawasan pemukiman Kegiatan;
penyelewengan pembangunan Rehabitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi) Modal belanja Rp 169.552.400.00 (fiktif) tidak ada kegiatan pembangunan - Sub bidang energi dan sumber daya mineral;
Kegiatan pembangunan rehabilitasi sarana/ prasarana energi alternatif Belanja sewa pemasangan Rp 13.770.000.00 ( FIPTIP) tidak ada kegiatan pembayaran - Sub bidang pendidikan: Kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ/Madrasah non formal milik desa (honor, pakaian, dll) *Insentif guru TPQ Rp.12.000.000.00, *Insentif guru PAUD Rp15.000.000.00, dan *Alat belajar edukasi TK PAUD Rp. 3.000.000.00 tidak ada kegiatan pembayaran (fiktif)
- Sub bidang penanggulangan bencana kegiatan belanja operasional satuan tugas covid 19 sebesar Rp 6.000.000.00 (fiktif), belanja peralatan khusus kesehatan Rp 64.689.500.00 tidak ada kegiatan (fiktif)
- Sub bidang penyelenggaraan belanja Sultan tunjangan dan oprasional kegiatan; belanja barang konsumsi (makan/minum) RP. 4.080.000.00 tidak ada kegiatan (fiktif)
- Sub bidang kelautan dan perikanan kegiatan
modal belanja Rp 26.364.800.00 denga Rincian sebagai berikut;
* 20 pcs jaring Rp. 4.000.000.00
* 20 kg timah Rp 1.500.000.00
* 20 kg tali Rp 1.600.000.00
* 20 kg pelompong Rp 500.000.00
Jumlah belanja = Rp7. 600.000.00
Sisa moda belanja yang tidak terpakai (mangkrak) Rp 18.764.800.00 - Sub bidang pertanian dan peternakan kegiatan Perkebunan Modal belanja
Rp 130.118.560.00 dengan rincian sebagai berikut:
* 1/2 kubit kayu papan x 80 orang Rp 36.000.000.00
* Bibit Rp 5.000.000.00
* Paku 3 kg x 80 orang 240 kg paku x Rp 20.000 = Rp 4.800.000.00
Jumlah belanja Rp 45.800.000.00
Sisa modal belanja yang tidak terpakai (mangkrak) Rp 84.318.560.00 tidak ada kegiatan perkebunan (fiktif) - Sub bidang Penanggulangan bencana covid 19 dengan rincian sebagai berikut. Modal belanja Rp 602.602.880.00
Diperkirakan dana yg tersalurkan ke masyarakat tidak maksimal. berdasarkan modal belanja
Indikasinya berdasarkan fakta lapangan
* ada yang dapat 1 tahap
* ada yang dapat 2 tahap
* ada yangg tanda tangan kwitansi yang tidak tertulis nominalnya - Sub bidang pendidikan kegiatan: penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ/Madrasah non formal
Modal belanja Rp. 71.280.000.00
Rincian sebagai berikut:
- insentif modim wanita 2 orang × 1.400.000.00 = Rp.3.600.000.00
jumlah belanja Rp 53.800.000.00
Sisa modal belanja yang tidak terpakai (mangkrak) = Rp. 17.800.000.00 - insentif guru TK 5 orang × 4.800.000.00 = Rp. 28.800.000.00
- insentif guru ngaji 9 orang × 2.400.000.00 = Rp. 21.400.000.00
Adapun laporan lainnya antara lain :
- Sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang
Modal belanja Rp. 341.984.375.00
Kegiatan; penyelenggaraan pekerjaan umum (2 unit jembatan sama volume)
Rincian;
* 42 sak samen × Rp. 100.000 = Rp. 4.200.000.00
* 6 kubik kerikil × Rp. 200.000 = Rp. 1.200.000
* 6 kubik pasir × 150.000 = Rp. 900.000.00
* 1 kubik kayu Rp. 1.000.000.00
* upah kerja Rp. 8.000.000.00
* biaya tak terduga Rp. 1.000.000
jumlah belanja Rp. 19.300.000.00
sisa anggaran Rp. 322.684.000 - Sub bidang penyelenggaraan tata ruang
Pembangunan kantor Desa baru di perkirakan mencapai 70% terlaksana sehingga perkiraan modal belanja yang tidak terpakai (mark up) sebesar Rp 130.000 000.00 - Sub bidang kawasan pemukiman kegiatan pembangunan bak penampung air ukuran 4×5m dengan modal belanja Rp 52.161.250.00
Rincian;
* 25 sak samen × Rp 100.000 = Rp. 2.500.000.00
* 6 kubik kerikil × Rp. 300.000 = Rp. 1.800.000.00
* 7 kubik pasir × Rp. 300.000 = Rp 2.100.000.00
* 5 kubik baru × Rp 300.000.00 = Rp 1.200.000.00
* 15 stap besi × Rp 80.000.00 = Rp 1.200.000.00
* upah kerja Rp. 20.000.000.00
Dana tak terduga Rp. 1.000..000.00
* Jumlah belanja Rp. 30.100.000.00
Sisa modal yang tidak terpakai (mark up) Rp 22.061.250. - Bidang Kelautan dan perikanan Kegiatan pembelanjaan perlengkapan nelayan untuk pembuatan rompong di laut
Modal belanja Rp 16.180.000.00
Tidak ada kegiatan pembelanjaan (fiktif) - Sub bidang pertanian dan peternakan Kegiatan ;pembelanjaan anakan pala
Modal belanja Rp 183.900.000.00
Rincian:
* 35 pohon pala Rp 500.000 ×120 oran = Rp. 60.000.000.00
*Sisa dana tidak terpakai ( mark up) = Rp. 123.900.000.00 - Sub keadaan mendesak
Modal belanja Rp 97.200.000.00
Rincian ;
* Pembagian BLT pertama 26 orang × Rp 900.000.00 = Rp. 23.400.000.00
* pembagian blt kedua 26 orang × 1.200.000.00 = Rp 31.200.000.00
Total jumlah pembayaran Rp.54.600.000.00
Sisa modal belanja yang tidak terpakai (mark up) Rp. 42.600.000.00 - Sub bidang kesehatan Kegiatan penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas lansia) * Modal belanja Rp. 33.350.000.00 insentif kader posyandu 5 orang × Rp. 1.800.000.00 = Rp. 9.000.000.00
-insentif kpm Rp. 1.800.000.00
-insentif biang Desa 2 orang × Rp. 1800.000.00 = Rp.3.600.000.00
Jumlah belanja Rp 14.400.000.00
Sisa modal belanja yang tidak terpakai (mangkrak) Rp. 18.750.000.00
Berdasarkan data-data diatas kami menemukan kerugian negara sebesar Rp.1.018.531.010 (Satu Milyar Delapan Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh satu Ribu Sepuluh Rupiah).
Lebih jauh Kelderak menyampaikan, mewakili masyarakat Desa Kamar meminta kepada Fahri Husni Alkatiri selaku Bupati Kabupaten SBT untuk dapat mambantu dalam menidaklanjuti dugaan korupsi ADD yang sudah dilaporkan oleh masyarakat di Kejaksaan Negeri SBT dan Inspektorat SBT.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini belum terhubung dengan pihak-pihak terkait.(*)
Editor : EB

