Ketua DPD GASMEN Maluku Kecam Keras Pemecatan ASN Di SBT

Praktik Diskriminatif dan Politik Dinasti yang Merusak Tata Kelola Pemerintahan.

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua DPD Gerakan Sahabat Komandan (GASMEN) Maluku Rifki Derlen mengeluarkan kecaman keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang melakukan pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sepihak dan diskriminatif.

“Langkah tersebut dinilai sangat tidak adil dan mengindikasikan praktik politik dinasti yang merusak integritas birokrasi daerah,” ungkapnya ke media ini, Selasa (12/08/2025) di Kota Ambon

DPD GASMEN menilai, pemecatan yang dilakukan dengan dalih ASN tidak aktif atau malas bertugas selama bertahun-tahun tidak diberlakukan secara konsisten dan adil. Dirinya menyoroti fakta bahwa ibu kandung Wakil Bupati SBT, yang diketahui tidak melaksanakan tugas selama periode yang panjang justru tidak dikenakan sanksi.

“Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SBT pernah menyampaikan bahwa ibu kandung Wakil Bupati tidak diproses pemecatan karena telah masuk masa pensiun dan sedang proses pengurusan,” ujar Derlen.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa Mandek Ditangan Inspektorat, Masyarakat Desak Polres SBT Ambil Alih

Lebih lanjut Derlen menegaskan, alasan ini sangat tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas pasalnya, belum adanya Surat Keputusan (SK) pensiun menjadikan ibu kandung Wakil Bupati ini secara resmi masih berstatus ASN dan wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku seperti ASN lainnya.

“Pembenaran tersebut hanyalah dalih administratif yang sengaja digunakan untuk melindungi oknum tertentu dari sanksi disiplin, Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya integritas birokrasi yang akan terkikis, tetapi masa depan pembangunan daerah dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional akan hancur,” pungkasnya.

Masih kata Derlen, hal yang sama pun berlaku pada pengangkatan istri Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBT sebagai Kepala Puskesmas, parahnya yang bersangkutan tidak pernah aktif bertugas selama 12 tahun.

“Pengangkatan tanpa mempertimbangkan kompetensi dan dedikasi kerja ini adalah bentuk nyata dari nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merugikan tata kelola pemerintahan di Seram Bagian Timur,” tegasnya.

Lebih jauh Derlen menambahkan, praktik diskriminasi ini tidak hanya merugikan ASN yang mengabdi dengan sungguh-sungguh, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

“DPD GASMEN mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan atas kebijakan pemecatan ASN serta menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas tanpa intervensi politik,” imbuhnya. (*)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *