SPIONNEWS.ID, MALUKU – Forum Gerakan Pemuda Mahasiswa (FGPM) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran belanja bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan setelah FGPM Maluku mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam realisasi anggaran bansos di Dinas Sosial SBT.Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dinas Sosial SBT menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar lebih dari Rp2 miliar dengan tingkat realisasi mencapai 99,89 persen.Namun, dari realisasi tersebut, bantuan sosial disebut disalurkan kepada 24 penerima yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten SBT. Ironisnya, hingga kini seluruh penerima tersebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Baca juga : DPD KNPI SBT dan LSM Maluku Desak Kejati dan Polda Periksa Proyek MTsN 6 Tutuk Tolu
FGPM Maluku menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja bantuan sosial berdalih bahwa belum disampaikannya LPJ disebabkan oleh jarak tempat tinggal penerima bantuan yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten SBT.
Alasan tersebut dinilai FGPM Maluku tidak masuk akal dan cenderung sebagai alibi pembenaran. Pasalnya, dari 24 penerima bantuan sosial, sebagian besar berdomisili di Kecamatan Bula yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten SBT. Bahkan, penerima lainnya berada di kecamatan dengan jarak tempuh yang relatif dekat dan mudah diakses. "Jarak tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Ini bentuk pembiaran yang patut diduga disengaja,” tegas FGPM Maluku.
Tak hanya itu, FGPM Maluku juga menemukan dugaan kejanggalan lain pada penyaluran belanja bantuan sosial bagi keluarga atau individu di Kecamatan Seram Timur. Penyaluran tersebut dilakukan melalui pihak ketiga, yakni CV AP, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 16 Agustus 2024 dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BA.STP) tertanggal 23 Agustus 2024, pengadaan tersebut telah dibayarkan 100 persen melalui SP2D tertanggal 24 Oktober 2024.
Namun, hasil penelusuran FGPM Maluku mengungkap fakta mencengangkan. Dari total tujuh penerima bantuan sosial dalam kegiatan tersebut, seluruhnya mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun sepanjang tahun 2024. Lebih jauh, para penerima juga menyatakan tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam bentuk apa pun.
Atas dasar temuan tersebut, FGPM Maluku menduga kuat adanya praktik manipulasi data hingga potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten SBT dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. "Ini bukan lagi dugaan ringan. Ada indikasi kuat rekayasa administrasi dan penyaluran fiktif yang harus diusut secara hukum,” tegas FGPM.
Untuk itu, FGPM Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari mantan Kepala Dinas Sosial, PPK, penyedia barang/jasa, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial tersebut.
FGPM Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran diproses dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Editor : E. Banea

