DPD FPPM Maluku Desak Kejati dan Polda Periksa Kontraktor hingga Kakanwil Kemenag Maluku Terkait Proyek MTsN 6 SBT

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dugaan persoalan serius dalam proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Seram Bagian Timur (SBT) di Kecamatan Tutuk Tolu kembali mengemuka dan menuai sorotan keras. Ketua DPD Forum Pemuda Peduli Maluku (FPPM) Maluku, Rudy Rumagia, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum.

Rudy menuntut aparat penegak hukum memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari kontraktor pelaksana CV Kimberly Pratama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku yang dinilai memiliki tanggung jawab struktural dalam pengelolaan proyek pendidikan tersebut.

Menurut Rudy, proyek MTsN 6 SBT yang bersumber dari anggaran negara diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis. Ia menilai terdapat berbagai kejanggalan, baik dari sisi progres fisik bangunan, kualitas pekerjaan, maupun aspek administrasi yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini proyek pendidikan, menyangkut masa depan anak-anak di SBT. Jika dalam pelaksanaannya diduga bermasalah, maka tidak boleh ada pembiaran. Kejati dan Polda Maluku wajib turun tangan dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Kakanwil Kemenag Maluku,” tegas Rudy Rumagia ke awak media (01/07/2026).

Baca juga : DPD KNPI SBT dan LSM Maluku Desak Kejati dan Polda Periksa Proyek MTsN 6 Tutuk Tolu

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat struktural menjadi hal yang krusial untuk memastikan apakah terjadi kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan persekongkolan yang berujung pada proyek bermasalah. Menurutnya, fokus pemeriksaan tidak boleh sempit dan hanya berhenti pada kontraktor semata.

DPD FPPM Maluku menilai lemahnya pengawasan dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung pada mutu sarana pendidikan di SBT. Rudy menekankan bahwa rantai tanggung jawab harus dibuka secara terang, mulai dari PPK, KPA, hingga pimpinan wilayah yang memiliki kewenangan administratif dan pengawasan.
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja transparan, profesional, dan berani. Jangan sampai uang negara habis, tetapi bangunan sekolah justru tidak layak digunakan,” ujarnya.

Rudy juga menyatakan bahwa FPPM Maluku bersama elemen pemuda dan LSM akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Maluku dan Polda Maluku, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan dan pelaporan resmi sebagai bentuk tekanan publik.
Ia menegaskan, langkah tersebut murni demi penyelamatan keuangan negara dan pemenuhan hak masyarakat SBT atas fasilitas pendidikan yang layak, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan. Kami akan terus bersuara sampai kasus ini terang-benderang,” tutup Rudy. (*)

Editor : E Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *