SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Halong kian memanas dan akhirnya dibawa ke meja parlemen. Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela bersama anggota Komisi I. Forum ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan resmi Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI. Sejumlah pihak terkait hadir dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta unsur Pemerintah Negeri Halong.Fadli Toisutta menegaskan bahwa DPRD tidak berwenang menentukan siapa pemilik sah lahan, namun berkepentingan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. DPRD, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan dengan menelusuri aspek administratif dan dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
“Kami tidak memutuskan hak atas tanah. Posisi DPRD adalah mengawasi dan memastikan seluruh administrasi serta dasar hukum terang dan akuntabel,” tegas Fadli.
Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologi sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia hadir mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.
Menurut Helena, pembangunan kawasan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018 hingga 2019. Seluruh proses tersebut berjalan tanpa adanya keberatan atau larangan dari pihak mana pun, termasuk dari TNI Angkatan Laut.
“Sejak pembersihan lokasi sampai pembangunan selesai tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari Angkatan Laut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan persoalan baru muncul setelah BPN melakukan pengukuran lahan pada Oktober 2020 atas permintaan TNI AL. Hasil pengukuran menyebutkan luas lahan mencapai 58,5 hektare, angka yang dinilai janggal oleh Pemerintah Negeri Halong. Pasalnya, dokumen tukar guling yang mereka miliki hanya mencantumkan luas 25,24 hektare. “Pertanyaannya, dari mana muncul tambahan 33 hektare lebih itu?” ujar Helena.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan warga, mulai dari pembatasan aktivitas pemerintahan negeri hingga nelayan yang dilarang menambatkan perahu di kawasan Pantai Halong.
Di sisi lain, Panglima Koarmada IX, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo, menjelaskan bahwa proses administrasi penguasaan lahan telah berlangsung sejak awal 1980-an. Sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada 1983 dan selanjutnya dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Keuangan.
“Sertifikat itu adalah dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengakui pembangunan fasilitas oleh Pemerintah Negeri Halong memang tidak pernah dilarang, namun menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak serta-merta menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.
Penjelasan diperkuat Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., yang menyatakan bahwa lahan dimaksud tercatat resmi sebagai BMN dan berada dalam pengelolaan Kementerian Keuangan. Menurutnya, persoalan ini telah dibahas di berbagai level pemerintahan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menegaskan bahwa Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih berada dalam tahapan pengumuman selama 30 hari.
“Penerbitan sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru,” tegasnya.
Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Ambon menyatakan akan menindaklanjuti seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan para pihak. DPRD berharap penyelesaian sengketa lahan Pantai Halong dapat dilakukan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepentingan negara.
Editor : EB

