SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan tajam. Pemerhati kebijakan publik, W. Tomson, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan persengkokolan antara Pemerintah Provinsi Maluku, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan perusahaan tambang PT Wanshuai Indo Mining.
Desakan ini mencuat setelah pernyataan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang menyebut tidak adanya perintah dari Gubernur Maluku terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik, menyusul fakta kehadiran Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, dalam pertemuan bersama pihak perusahaan di Jakarta pada 22 Desember 2025.Pertemuan tersebut diketahui turut dihadiri oleh Camat Kayeli Ibrahim Wael, Salem Wael, serta perwakilan PT Wanshuai Indo Mining seperti Helena Ismail dan Zhang Gouhui.
Tak lama berselang, sekitar akhir Januari 2026, aktivitas alat berat diduga mulai beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak. Korelasi waktu antara pertemuan tersebut dengan dimulainya aktivitas tambang memunculkan dugaan adanya komunikasi atau kesepakatan yang patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Menurut W. Tomson, kehadiran pejabat aktif pemerintah daerah dalam forum bersama pihak korporasi tambang tidak dapat dipandang sebagai agenda biasa tanpa mandat kelembagaan yang jelas.
“Publik berhak mengetahui siapa yang diwakili dalam pertemuan tersebut, serta kepentingan apa yang sedang diperjuangkan. Apakah itu kepentingan pemerintah daerah atau justru kepentingan lain di luar struktur resmi,” tegasnya ke media 18/02/2026.
Ia menilai polemik pemberian IPR kepada sejumlah koperasi di kawasan Gunung Botak tidak bisa hanya dilihat sebagai kebijakan administratif semata, melainkan harus ditelaah dalam kerangka hukum, ekonomi, serta dampak lingkungan hidup yang lebih luas.
Secara ekonomi, tata kelola tambang yang tidak transparan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. Sementara itu, ketimpangan distribusi manfaat antara masyarakat lingkar tambang dan pihak yang memiliki akses terhadap modal besar menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam implementasi kebijakan IPR di kawasan tersebut.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem serta sumber air masyarakat sekitar.
Untuk itu, W. Tomson meminta pemerintah pusat segera melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
“Transparansi dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak bukan sekadar soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi sumber daya alam bagi masyarakat Maluku. Negara tidak boleh abai. Kekayaan alam Maluku harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi ladang eksploitasi bagi segelintir kepentingan,” pungkasnya.
Editor : EB

